Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan terakhir untuk mendapatkan dividen saham sebesar Rp95.000 dari setiap lot saham PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI). Menariknya, harga saham MKPI malah melemah menjelang cum dividen date.
Diberitakan sebelumnya, MKPI memutuskan pembagian dividen tunai dari tahun buku 2025 sebesar Rp900,78 miliar. Dengan jumlah itu, investor mendapatkan dividen setara Rp950 per saham.
Pembagian dividen saham MKPI telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 11 Juni 2026.
Dengan nilai dividen Rp950 per saham, setiap investor yang memiliki satu lot saham MKPI berhak memperoleh dividen sebesar Rp95.000 sebelum dipotong pajak.
Baca Juga: Harga Emas dan Perak Tertekan Hawkish The Fed, Ini Proyeksi Terbarunya
Pada perdagangan Jumat (18/6/2026), saham MKPI ditutup di level Rp21.825 per saham, turun 50 poin atau 0,23% dibandingkan hari sebelumnya.
Dengan harga saham tersebut, yield dividen MKPI mencapai sekitar 4,335, menjadikannya salah satu saham properti dengan tingkat pengembalian dividen yang menarik bagi investor.
Harga saham MKPI masih tren melemah sejak awal tahun 2026, dengan akumulasi penurunan sebesar 1.700 poin atau 7,23%.
Tonton: BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75%, Begini Proyeksi Rupiah Sampai Akhir Tahun
Berikut jadwal pembagian dividen tunai PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) untuk tahun buku 2025:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 22 Juni 2026
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 23 Juni 2026
- Cum dividen di Pasar Tunai: 24 Juni 2026
- Ex dividen di Pasar Tunai: 25 Juni 2026
- Recording Date atau tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas dividen: 24 Juni 2026
- Tanggal pembayaran dividen tunai: 15 Juli 2026
Investor yang ingin memperoleh hak dividen perlu memiliki saham MKPI paling lambat pada akhir perdagangan cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 22 Juni 2026.
Pembagian dividen ini menegaskan komitmen PT Metropolitan Kentjana Tbk untuk terus memberikan nilai tambah kepada pemegang saham melalui distribusi laba perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













