Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten sektor rokok masih memiliki prospek yang cerah hingga akhir tahun didorong oleh kenaikan harga jual yang tinggi, meskipun volume penjualan berpotensi turun.
Sebelumnya, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Secara rinci, kenaikan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) rata-rata 11,5% - 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik rata-rata 11% -12%, dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) naik sebesar 5%.
Analyst MNC Sekuritas Raka Junico mengatakan kenaikan CHT tidak bisa dihindari seiring terus meningkatnya anggaran pendapatan cukai serta target penurunan prevalansi perokok anak.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok, Cermati Rekomendasi Analis
Raka melihat salah satu langkah mitigasi yang dapat dilakukan para emiten rokok dengan menyesuaikan kenaikan harga jual rata-rata alias Average Selling Price (ASP) secara berkala untuk mengamankan profitabilitas.
"Tentunya hal tersebut akan membuat volume cenderung turun seiring perilaku downtrading masyarakat," jelasnya kepada Kontan, Kamis (20/7).
Menurut Raka emiten rokok masih memiliki prospek yang masih cerah, didorong oleh penyesuaian ASP serta inovasi produk pada segmen SKT yang memiliki tarif CHT yang lebih rendah.
Adapun, katalis positif bagi emiten rokok yaitu pada tahun politik, yang diharapkan menjadi penopang pada kenaikan volume. Sementara sentimen negatif berasal dari perlambatan penyesuaian ASP sehingga profitabilitas dapat tergerus kembali.
Sementara, dalam riset Bahana Sekuritas, Senin (19/6). Analis Bahana Sekuritas Christine Natasya melihat saat ini telah terjadi kenaikan harga eceran untuk hampir semua merek rokok. Kenaikan harga eceran bulan Juni 2023 terutama terjadi pada merek non-tier 1.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Masih Membebani, Cek Prospek Saham Emiten Rokok