kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok, Cermati Rekomendasi Analis


Rabu, 05 April 2023 / 11:17 WIB
Kebijakan Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok, Cermati Rekomendasi Analis
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Kebijakan Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok, Cermati Rekomendasi Analis.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kinerja perusahaan rokok masih tertekan kebijakan cukai pada tahun 2022. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya mencatatkan kinerja yang kurang memuaskan pada 2022.

Emiten rokok ini membukukan laba bersih merosot 50,45% menjadi Rp 2,77 triliun. Padahal sebelumnya Gudang Garam meraih laba Rp 5,61 triliun pada 2021.

Demikian juga dengan kinerja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Tahun lalu laba HMSP ambles 11,48% menjadi Rp 6,32 triliun dari sebelumnya Rp 7,14 pada 2021.

Baca Juga: Masih Menarikkah Saham Emiten Rokok? Simak Kata Sejumlah Analis Berikut

Berbeda dengan GGRM, pendapatan HMSP sejatinya naik 12,48% secara tahunan menjadi Rp 111,21 triliun. Namun, pertumbuhan pendapatan tidak mampu menopang membengkaknya beban pokok penjualan. Pada 2022, pos beban ini naik 14,6% menjadi Rp 94,053 triliun.

Head of ResearchJasa Utama Capital Sekuritas Cheril Tanuwijaya menilai, kenaikan cukai yang signifikan di awal 2022 menyebabkan mayoritas emiten rokok terbebani.

Karena itu, Cheril merekomendasi wait and see saham emiten rokok. Apalagi, di bulan puasa ini, penjualan rokok cenderung turun.

CEO Edvisor.id Praska Putrantyo menilai, kenaikan tarif cukai pada 2022 menggerus margin laba emiten.  Seiring itu, Praska memproyeksikan, prospek emiten rokok di 2023 masih diselimuti sentimen negatif.

Baca Juga: Berburu Saham Jawara Indeks Kompas100 di Kuartal I-2023

Di antaranya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau 10%. Kebijakan ini mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2023. 

"Sentimen lainnya, pola hidup sehat masyarakat terus berkembang pasca pandemi Covid-19," katanya.

Dus, Praska menyarankan investor wait and see terlebih dahulu untuk saham-saham emiten rokok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×