kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Harga minyak terus menanjak di tengah ekspektasi stimulus AS


Selasa, 11 Agustus 2020 / 10:30 WIB
Harga minyak terus menanjak di tengah ekspektasi stimulus AS
ILUSTRASI. Harga minyak mentah menguat


Sumber: Reuters,Bloomberg | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, angin segar yang dihenbuskan CEO Saudi Aramco Amin Nasser masih terasa. Nasser mengatakan, dia melihat permintaan minyak rebound di Asia karena ekonomi secara bertahap terbuka.

Deflasi pabrik China mereda pada Juli, didorong oleh kenaikan harga minyak global dan aktivitas industri naik kembali ke level sebelum virus korona, menambah tanda-tanda pemulihan di ekonomi terbesar kedua di dunia itu.

Baca Juga: Harga minyak mentah ditutup naik lebih dari 1%, data pabrik China jadi penopang

Irak juga kembali menegaskan akan memangkas produksi minyaknya sebanyak 400.000 barel per hari pada Agustus dan September untuk mengkompensasi kelebihan produksi dalam tiga bulan terakhir.

Langkah tersebut akan membantunya memenuhi bagian pemotongannya oleh Organisasi Negara Pengekspor Minyak dan sekutunya, yang dikenal sebagai OPEC+.

Perusahaan energi telah mulai mengambil kembali jutaan barel minyak dari cadangan darurat pemerintah AS setelah menyewa penyimpanan di fasilitas tersebut untuk membantu mengelola kelebihan minyak mentah musim semi ini setelah permintaan energi runtuh selama penguncian COVID-19, situs web Departemen Energi menunjukkan pada hari Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×