kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak mentah terkerek rencana China membeli lebih banyak minyak dari AS


Senin, 17 Agustus 2020 / 11:52 WIB
Harga minyak mentah terkerek rencana China membeli lebih banyak minyak dari AS
ILUSTRASI. Harga minyak mentah naik


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

ANZ memperkirakan, permintaan telah meningkat 8 juta barel per hari (bpd) selama empat bulan terakhir menjadi 88 juta barrel per day (bpd), masih 13 juta bpd di bawah waktu ini tahun lalu.

Investor mencari lebih banyak petunjuk tentang pasokan di masa depan dari pertemuan panel yang mewakili menteri Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) minggu ini dan sekutunya, yang dikenal sebagai OPEC+. Rapat panel tersebut telah diundur hingga 19 Agustus, sehari lebih lambat dari yang direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: Harga emas spot berada di US$ 1.942,11 per ons troi

Panel, yang disebut Komite Pemantauan Kementerian Bersama (JMMC), memantau pembatasan produksi OPEC+ yang disepakati awal tahun ini. Bulan lalu, JMMC merekomendasikan pengurangan pengurangan dari 1 Agustus menjadi sekitar 7,7 juta barel per hari (bph) dari penurunan 9,7 juta barel per hari sejak Mei, sejalan dengan kesepakatan OPEC+ sebelumnya.

"Perhatian kemungkinan akan sekali lagi pada kepatuhan kuota," kata Lee. 

Di AS, jumlah rig minyak dan gas alam yang beroperasi minggu lalu tetap berada pada rekor terendah untuk minggu ke-15, bahkan ketika harga minyak yang lebih tinggi mendorong beberapa produsen untuk mulai melakukan pengeboran lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×