kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak masih mendekati US$ 105 sebarel


Rabu, 11 Juni 2014 / 09:39 WIB
Harga minyak masih mendekati US$ 105 sebarel
ILUSTRASI. Pembangunan rumah susun (Rusun) untuk hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan rumah susun hunian pekerja konstruksi (HPK) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung pada Februari 2023.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) pagi ini (11/6) diperdagangkan mendekati level tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Mengutip data Bloomberg, pada pukul 11.15 waktu Sydney, harga kontrak minyak WTI untuk pengantaran Juli naik 3 sen menjadi US$ 104,38 per barel di New York Mercantile Exchange.

Pada 9 Juni lalu, harga kontrak minyak berada di level US$ 104,41 per barel, yang merupakan level tertinggi sejak 3 Maret lalu.

Pergerakan harga minyak dipengaruhi oleh spekulasi bahwa cadangan minyak AS akan kembali turun untuk pekan kedua. Hal ini terlihat dari hasil survei Bloomberg yang menunjukkan adanya kemungkinan penurunan cadangan minyak sebesar 2 juta barel pada pekan lalu.

"Harga minyak mendaki terkerek oleh outlook positif ekonomi AS. Namun sentimen tersebut dipengaruhi oleh tingginya suplai minyak seiring datangnya musim liburan. Data cadangan minyak AS juga turut mempengaruhi harga minyak," jelas Ric Spooner, chief strategist CMC Markets di Sydney.

Sementara itu, harga kontrak minyak jenis Brent untuk pengantaran Juli naik 9 sen menjadi US$ 109,61 per barel di ICE Futures Europe exchange.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×