kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak kembali meroket, bursa AS luluh lantak


Sabtu, 05 Maret 2011 / 06:53 WIB
Harga minyak kembali meroket, bursa AS luluh lantak
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan papan pancatatan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (13/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat pada pembukaan perdagangan awal pekan ini. Pada pembukaan perdagangan, Senin (13/1/2020), IHSG menguat 12,


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Mayoritas saham di bursa AS melorot akhir pekan kemarin. Pada pukul 16.00 waktu New York, indeks Standard & Poor's 500 turun 0,7% menjadi 1.321,15. Sementara indeks Dow Jones turun 0,72% menjadi 12.169,90.

Pemicu anjloknya bursa AS dipicu oleh melonjaknya harga minyak dunia ke level tertinggi dalam 29 bulan. Asal tahu saja, kemarin, kontrak harga minyak meroket 2,5% menjadi US$ 104,42 sebarel. Sementara, kontrak harga emas naik 0,9% menjadi US$ 1.428,60 per troy ounce.

Kenaikan harga minyak memicu kecemasan investor kalau anggaran belanja konsumen akan melambat. Hal ini menggarisbawahi data yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja yang menunjukkan upah karyawan per jam tidak mengalami perubahan pada bulan lalu.

"Saya khawatir upah per jam karyawan tidak akan mengalami kenaikan. Dengan kenaikan harga komoditas, maka pendapatan riil konsumen tidak akan naik, sehingga menekan tingkat konsumsi. Saya rasa hal ini tidak akan baik untuk pasar saham," jelas Paul Zemsky, head of asset allocation ING Investment Management di New York.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×