kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Harga emas menyentuh level terendah lagi di US$ 1.259


Rabu, 27 Juni 2018 / 08:08 WIB
Harga emas menyentuh level terendah lagi di US$ 1.259
ILUSTRASI. Harga emas


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penurunan harga emas masih berlanjut di pekan terakhir semester pertama 2018. Rabu (27/6) pukul 7.20 WIB, harga emas untuk pengiriman Agustus 2018 di Commodity Exchange turun 0,03% ke US$ 1.259,50 per ons troi.

Ini adalah penurunan harga emas di hari ketiga sejak akhir pekan lalu. Dalam tiga hari, harga emas tergerus 0,88%. Harga emas hari ini adalah level terendah sepanjang 2018 dan terendah sejak Desember 2017 lalu.

Rebound tipis di pasar saham Amerika Serikat (AS) menjaid salah satu alasan penurunan harga emas yang cenderung tertekan dalam sebulan terakhir. Pesona emas sebagai safe haven meredup, digantikan oleh dollar AS dan yen.

"Dollar jauh lebih kuat dan emas tampaknya tidak diuntungkan oleh perang dagang. Jadi trader tampaknya mengurangi posisi," kata Matthew Turner, commodity strategist Macquarie kepada Reuters.

Seorang trader mengatakan, harga emas tertekan karena spekulan dan investor tak lagi berminat. "Emas didorong oleh perilaku investor, bukan hanya karena posisi dollar," kata Rob Haworth, senior investment strategist US Bank Wealth Management.

Naeem Aslam, chief market analyst ThinMarkets mengatakan, perang dagang sama sekali tidak menopang pergerakan emas. "Hanya satu tren yang jelas, yakni turun," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×