Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan Februari 2020, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk delapan komoditas.
Dua di antara komoditas yang diatur adalah daging ayam ras dan telur ayam ras. Dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam direvisi dari Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram menjadi Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per kilogram.
Dengan adanya aturan ini, Head of Research Analyst FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo melihat, nantinya iklim industri pakan ternak menjadi lebih sehat dan harga ayam kembali stabil. Sehingga, prospek untuk industri poultry tetap terjaga.
Baca Juga: Dua saham tergusur dari kelompok Big Cap, siapa saja?
Meski demikian, ia belum dapat memastikan aturan ini bisa mendongkrak kinerja emiten pakan ternak. Pasalnya, banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan poultry.
“Sebenarnya, walaupun harganya sudah diatur tidak begitu masalah, yang terpenting ketersediaan barangnya. Ketika supply melimpah jika harganya sudah diatur artinya masih tetap menguntungkan. Tinggal ditingkatkan efisiensi,” tuturnya kepada Kontan.co.id Rabu (26/2).
Menurutnya, perusahaan pakan ternak bisa melakukan efisiensi dan menjaga pasokan sesuai kebutuhan pasar sebagai strategi untuk mendorong pendapatan. Adapun tantangan bagi perusahaan pakan ternak adalah kondisi ekonomi yang tidak menentu.