Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Bagaimana jadwal operasional transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini?
Aktivitas perdagangan bursa pada pekan ini berlangsung selama empat hari karena Senin (17/8/2026) tanggal merah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya, perdagangan saham akan kembali berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan jadwal libur perdagangan BEI, aktivitas perdagangan pada Senin, 17 Agustus 2026, diliburkan dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Investor kemudian dapat kembali melakukan transaksi saham mulai Selasa hingga Jumat. Jam operasional transaksi saham di BEI hari ini berlangsung normal seperti biasa, dibuka jam 09.00 WIB dan ditutup jam 16.00 WIB.
Hari perdagangan bursa juga hanya berlangsung selama empat hari pada pekan berikutnya.
BEI dijadwalkan tidak menggelar perdagangan pada Selasa (25/8/2026) dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Artinya, perdagangan saham pada pekan 24-28 Agustus 2026 hanya berlangsung pada Senin (24/8), Rabu (26/8), Kamis (27/8), dan Jumat (28/8).
Investor perlu memperhatikan jadwal tersebut, terutama dalam mengatur strategi transaksi dan penyelesaian perdagangan.
Baca Juga: IHSG Berpeluang Melanjutkan Kenaikan pada Selasa (18/8)
WFH Di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan himbauan WFH untuk hari ini, Selasa (18/8). Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama. Pekerja tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai pengaturan perusahaan, dengan pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing tempat kerja.
Disnakertransgi DKI Jakarta memberikan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menerapkan WFH pada 18 Agustus 2026.
Pertama, WFH dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan.
Kedua, perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelaksanaan WFH harus tetap menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pekerja secara proporsional.
Pengaturan tersebut diperlukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal meskipun sebagian pekerja menjalankan aktivitas dari rumah.
Pelaksanaan WFH juga harus mempertimbangkan kondisi objektif setiap sektor usaha serta dilakukan melalui pengaturan internal perusahaan.
Tonton: Berkunjung ke Istana Wapres Gibran di IKN! Warga Masyarakat Bisa Lihat Langsung
WFH 18 Agustus 2026 wajib dilaporkan
Selain mengatur pelaksanaan WFH, Disnakertransgi DKI Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan penerapan WFH pada 18 Agustus 2026.
"Laporan disampaikan secara daring melalui tautan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan Disnakertransgi DKI Jakarta yang dikutip dari akun media sosial resminya.
Perusahaan dapat menyampaikan laporan melalui tautan pelaporan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut link pelaporan WFH 18 Agustus 2026 di Jakarta:
https://bit.ly/HUT81RI-DKI.
Dengan demikian, pekerja di Jakarta perlu membedakan antara libur nasional dan kebijakan WFH. Tanggal 18 Agustus 2026 tetap bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatur pola kerja dari rumah dengan tetap memperhatikan produktivitas, hak pekerja, serta keberlangsungan operasional.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja pada 18 Agustus bukan merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan imbauan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan mengikuti kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur. Pemerintah hanya memberikan imbauan agar instansi pemerintah maupun perusahaan memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai yang masih ingin mengikuti pesta rakyat dalam rangka perayaan kemerdekaan.
"Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya," kata Bima Arya di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima menjelaskan, fleksibilitas tersebut diberikan agar masyarakat yang belum sempat mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk merayakannya pada hari berikutnya.
"Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan," ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/17/173000165/pemprov-dki-jakarta-keluarkan-imbauan-wfh-pada-18-agustus-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
