kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIAA rights issue, siapa yang menyerap?


Rabu, 26 Maret 2014 / 19:26 WIB
GIAA rights issue, siapa yang menyerap?
ILUSTRASI. Bagi Dividen Interim, Cek Berapa Dividen Yield Tambangraya Megah (ITMG)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain pemerintah, belum ada pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) lain yang menyatakan komitmen, apakah akan mengekseksui haknya atau tidak dalam pelaksanaan rights issue.

Hingga saat ini, baru pemerintah saja yang menyatakan tidak mengambil haknya. "Ya, nanti keputusannya ada di tanggal 8 April 2014, memang begitu biasanya," ujar Marciano Herman, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas kepada KONTAN, Rabu (26/3).

Adapun, pemegang saham lama yang berhak mengeksekusi haknya adalah yang terdaftar sebagai pemegang saham GIAA pada 4 April 2014. Berdasarkan daftar pemegang saham per 6 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE), pemilik saham GIAA terdiri dari; pemerintah sebesar 69,13%.

Kemudian, Credit Suisse AG Singapore TR AC CL PT Trans Airways sebesar 10,89%, dan masyarakat sebesar 19,95%. Sisanya, dikempit oleh manajemen GIAA.

Danareksa menjadi salah satu placement agent yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, untuk menjual rights ke investor strategis. Jadi, pada 6 Maret 2014 dan 19 Maret 2014, Kementerian BUMN dan tiga sekuritas pelat merah menandatangani sebuah kesepakatan.

Kementerian BUMN akan menjual rights atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) kepada Danareksa, PT Bahana Securities, dan PT Mandiri Sekuritas. Ketiganya ditunjuk sebagai pelaksana HMETD milik pemerintah.

Mereka saat ini sedang menawarkan saham baru GIAA kepada investor strategis. Adapun, jumlah yang ditawarkan setara dengan kepemilikan saham pemerintah terhadap HMETD Garuda. Total saham baru yang ditawarkan dalam rights issue ini sebanyak 3,22 miliar saham atau 12,48%. Berarti, hak pemerintah sebanyak 2,23 miliar.

Hak itu dibagi kepada Danareksa, Bahana, dan Mandiri Sekuritas. Masing-masing secara proporsional memiliki hak sekitar 743,88 juta saham. Marciano mengklaim, sudah ada beberapa calon investor yang tertarik untuk mengambil hak pemerintah ini. "Sudah ada yang menyatakan keinginan, jumlahnya setara dengan jumlah rights pemerintah," kata dia.

Namun, lanjut Marciano, itu baru sebatas ketertarikan belum komitmen. Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika saham baru GIAA ini tidak terserap, maka saham itu akan kembali masuk portepel perusahaan. Maklum, dalam aksi ini, GIAA tidak memiliki pembeli siaga.

Lalu, apakah tiga sekuritas ini memiliki kewajiban untuk menyerap saham GIAA yang menjadi hak pemerintah itu jika tidak terserap?  "Kami kan placement agent, bukan underwriter, jadi tidak ada komitmen untuk mengambil," jawab Marciano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×