kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

GIAA Buka Suara soal Direktur Niaga Nonaktif, Sebut Bagian dari Penataan Organisasi


Rabu, 19 Agustus 2026 / 14:42 WIB
GIAA Buka Suara soal Direktur Niaga Nonaktif, Sebut Bagian dari Penataan Organisasi
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia (Dok/GIAA)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) buka suara soal pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim. Emiten maskapai penerbangan itu memastikan keputusan itu merupakan bagian dari penataan organisasi. 

Adapun keputusan pemberhentian sementara Reza mengacu pada surat Dewan Komisaris GIAA serta surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026.

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H. Hutapea mengatakan Dewan Komisaris menetapkan pemberhentian sementara Reza dari jabatan Direktur Niaga terhitung sejak 14 Agustus 2026.

Baca Juga: Tawarkan Rp 11.500 per Saham, Tender Sukarela EDGE Kembali Diperpanjang

“Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar GIAA, apabila terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi Perseroan yang lowong, Dewan Komisaris menunjuk anggota Direksi lain untuk menjalankan pekerjaan tersebut,” tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis, Rabu (19/8). 

Andreas menyatakan mekanisme tersebut memungkinkan anggota Direksi lain menjalankan tugas Direktur Niaga dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. Selanjutnya, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal perusahaan.

Adapun pemberhentian sementara tersebut tidak serta-merta membuat posisi Direktur Niaga kosong tanpa mekanisme pengganti. GIAA memiliki ketentuan internal yang mengatur penunjukan pelaksana tugas selama proses tersebut berlangsung.

Dari sisi operasional, GIAA memastikan keputusan pemberhentian sementara Direktur Niaga tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan perusahaan. Manajemen menyatakan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.

“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” jelas Andreas dalam keterbukaan informasi tersebut.

Selanjutnya, GIAA akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait status pemberhentian sementara tersebut. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Dewan Komisaris dapat membawa keputusan tersebut untuk ditetapkan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di perseroan.

Baca Juga: Lanjutkan Penguatan, Cek Profil Emiten KIJA, Lini Bisnis, dan Kinerja Terbaru Q2 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×