Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendapat persetujuan untuk mengubah anggaran dasar dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam rapat yang digelar pada Senin (15/12) itu, para pemegang saham WIKA menyetujui tiga agenda. Yaitu, perubahan dan penegasan Kembali Anggaran Dasar perseroan, pendelegasian kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 beserta perubahannya, serta perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II WIKA.
Pada agenda pertama, pemegang saham WIKA menyetujui perubahan Anggaran Dasar WIKA dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan. Termasuk, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar WIKA mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Garap Proyek Modular di Batam, Nilai Proyek Rp 57,4 Miliar
Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris WIKA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
Di mana dalam penerapannya tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG), mempertimbangkan efektivitas, dan dalam proses persetujuan atas RKAP Tahun Buku 2026 termasuk perubahannya dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris perseroan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
Sebagai informasi, Pemegang Saham Seri B utama WIKA adalah Negara Republik Indonesia yang mengendalikannya secara tidak langsung melalui Holding BUMN Konstruksi (Danantara).
Pada mata acara ketiga, para pemegang saham juga menyetujui perubahan penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II perseroan.
Dana PMN yang belum dapat diserap oleh proyek yang telah disetujui sebelumnya karena telah tercukupi modal kerjanya, akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang membutuhkan tambahan modal kerja.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas Jeratan PKPU
Ngatemin, Corporate Secretary WIKA mengatakan, hasil Keputusan RUPSLB WIKA ini mencerminkan komitmen dan langkah strategis pemegang saham untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan percepatan penyerapan dana PMN untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan perseroan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Selanjutnya: Liburan ke Kuala Lumpur? Ini Dia 7 Tempat Kuliner di Kuala Lumpur yang Wajib Dicoba
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 15-18 Desember 2025, Ayam Kampung Jumbo Diskon Rp 20.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













