kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar RUPS, KSEI Angkat Samsul Hidayat Jadi Dirut Periode 2023–2027


Kamis, 25 Mei 2023 / 14:32 WIB
Gelar RUPS, KSEI Angkat Samsul Hidayat Jadi Dirut Periode 2023–2027


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Self-Regulatory Organizations (SRO), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendapuk Samsul Hidayat sebagai Direktur Utama KSEI periode 2023–2027.

Samsul Hidayat menggantikan direktur utama sebelumnya, yakni Uriep Budhi Prasetyo.  Keputusan ini mengacu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Maret 2023.

RUPST juga menyetujui penangkatan Eqy Essiqy (Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan), Dharma Setyadi (Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Informasi), dan Imelda Sebayang (Direktur Keuangan dan Administrasi).

Untuk gambaran, Samsul Hidayat pernah menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa periode 2012 - 2015, serta Direktur Penilaian Perusahaan periode 2015 - 2018 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Samsul juga memiliki pengalaman sejak tahun 1992 di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan, Republik Indonesia.

Baca Juga: BEI Kantongi 42 Perusahaan yang Berencana Gelar IPO

Samsul menyampaikan komposisi direksi KSEI anyar ini berkomitmen untuk menyelesaikan program strategis, khususnya yang merupakan proyek multiyears.

“Saat ini, KSEI memiliki 26 program strategis yang direncanakan akan dirampungkan secara bertahap,” jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (25/5).

Beberapa rencana strategis KSEI antara lain meliputi perluasan Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) dan pengembangan EASY agar dapat digunakan untuk RUPS Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Obligasi.

Kajian terkait dengan carbon trading juga menjadi agenda lanjutan KSEI. Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 21 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×