Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari seluruh transaksi sekuritisasi BTN baik KIK EBA maupun EBA SP, sebanyak 7 transaksi EBA telah dilunasi seluruh outstanding EBA kelas A-nya dengan nilai total sekitar Rp 3,8 triliun sehingga makin menguatkan rating id.AAA atau triple A yang diberikan oleh Pefindo.
Baca Juga: SMF menerbitkan surat berharga komersial (SBK) senilai Rp 120 miliar
Sinergi antara SMF dengan BTN ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Program Satu Juta Rumah, di mana program tersebut memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar. Melalui pencatatan ini, SMF dan Bank BTN berharap bisa mendorong kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.
Asal tahu saja, SMF dan Bank BTN telah melakukan transaksi Sekuritisasi KPR sejak tahun 2009. Dari total sekuritisasi KPR yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini baik dari skema KIK EBA maupun EBA SP yang kerja sama dengan Bank BTN, dana terhimpun mencapai Rp 11,655 triliun.
Kontribusi dengan skema EBA-SP sebesar Rp 6,2 triliun. Sementara sisanya, dengan skema KIK EBA sebesar Rp 5,455 triliun.
Baca Juga: Kemenpar dan SMF lanjutkan kerja sama, biayai homestay di Mandalika, NTB
Ananta mengatakan bahwa SMF optimistis kehadiran instrumen EBA-SP dapat menambah ragam instrumen investasi pasar keuangan Indonesia serta dapat mendukung pengembangan basis investor domestik.
“Investor cukup confident akan efek ini, karena efek ini penerbitnya adalah SMF yang merupakan BUMN yang 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” kata Ananta lagi,
Nixon juga bilang, EBA-SP merupakan produk yang digemari para investor karena merupakan produk investasi yang aman dan menguntungkan dengan agunan asset KPR yang nilainya terus naik.
Baca Juga: SMF akan menerbitkan obligasi Rp 9 triliun pada tahun depan
Sekadar informasi, EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News