kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Formulasi penjatahan saham IPO selesai kuartal I


Kamis, 14 Desember 2017 / 14:20 WIB
Formulasi penjatahan saham IPO selesai kuartal I


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk meningkatkan likuiditas pasar modal terus dilakukan. Salah satunya dengan memperbesar porsi investor ritel atau pooling allotment untuk perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO). Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru tersebut, bisa efektif berjalan pada kuartal I-2018.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan OJK terkait dengan skema detail penerapan aturan penjatahan tersebut. "Tentunya ini tergantung dari OJK, aturannya akan diubah kemudian. Beberapa aturan dari penawaran umum dan targetnya dari tim, kuartal 1-2018 sudah selesai," kata Samsul di BEI, Jakarta, Kamis (14/12).

Dia menyatakan, ini merupakan mekanisme untuk meningkatkan likuiditas dan meningkatkan kepemilikan. Ke depannya, hal ini dinlai menjadi suatu hal yang cukup baik. "Karena kita ingin buat IPO ini bisa lebih dirasakan oleh semua pihak. Oleh karena itu, porsi pooling-nya dilebarkan," lanjutnya.

Meski ingin diperlebar porsi investor ritel tersebut, Samsul belum dapat menyebut besarannya. Yang jelas, nantinya besaran porsi tersebut, akan ditentukan dari valuasi dan nilai IPO yang ingin dilepas ke publik. "Yang seperti itu akan dibuat, nanti akan ada staging-nya," katanya.

Selain melihat dari nilai tersebut, besaran porsi penjatahan tersebut juga akan disesuaikan dengan kemampuan sekuritas sebagai underwriter. "Ini juga tetap mempertimbangkan kemampuan underwriter. Artinya kami juga tetap membuat suatu formulasi yang tidak membebani underwriter," imbuhnya.

Aturan penjatahan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan bagi investor ritel. Misalnya, saat ini yang berpartisipasi sekitar 1.000-1.500 investor, bila sudah diterapkan maka bisa lebih dari itu. "Kami berharap dengan aturan baru tersebut bisa lebih banyak, karena jalur distribusi diperbaiki," ungkapnya.

Dengan adanya aturan tersebut, menurutnya tetap memperhatikan underwriter. Sedangkan dari sisi emiten tidak akan menjadi masalah, asalkan sudah mendapatkan komitmen dari underwriter. "Justru mereka senang, karena pemegang saham mereka jadi lebih banyak. Maka market price akan terbentuk benar-benar akan menggambarkan refleksi harga pasar," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×