Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan Ramadan, Fasset, platform jual-beli aset kripto asal Dubai menjalin kerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Salam Setara Amanah Nusantara, mitra Kitabisa. Kerjasama ini dalam penyelenggaraan layanan zakat kripto.
Zakat kripto adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto, dalam hal ini USDT dengan tujuan memudahkan investor kripto Fasset dalam berzakat.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengumpulan zakat. Dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp 50 triliun. Ini mencerminkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.
Baca Juga: Fasset Bakal Fasilitasi Pembayaran Zakat Menggunakan Kripto di Indonesia
"Data OJK menunjukkan, jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat 22,9 juta pengguna dengan nilai transaksi Rp 650,6 triliun. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan sekitar 62% pengguna aset kripto di rentang usia 18-30 tahun," kata Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina dalam siaran pers, Selasa (18/3).
Fasset, dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara melihat peluang besar memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif mendukung ekosistem zakat digital. Sekaligus menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor
kripto yang belum terakomodasi sebelumnya. “Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global," lanjut Putri.
Sistem yang digunakan dalam kerja sama ini adalah pengiriman aset kripto antar wallet, yang hukumnya sah. Termasuk dalam ruang lingkup kegiatan pedagang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024. “Kolaborasi ini memaksimalkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan literasi zakat bagi masyarakat Indonesia," kata Vikra Ijas, CEO Kitabisa.
Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara berharap, kolaborasi ini bisa memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah mengakses potensi muzaki (orang yang melakukan zakat), terutama dari kalangan generasi muda yang semakin terbiasa dengan teknologi.
Selanjutnya: Emiten Bisa Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Ketentuannya
Menarik Dibaca: Merugi Empat Tahun Terakhir, Jasa Marga (JSMR) Menutup Anak Usaha Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News