kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.305   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.116   46,60   0,66%
  • KOMPAS100 1.037   7,27   0,71%
  • LQ45 801   4,78   0,60%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,25   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   0,79   0,16%
  • IDX80 117   0,62   0,53%
  • IDXV30 119   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 135   -0,10   -0,08%

ESSA Industries (ESSA) Bakal Menebar Dividen Rp 5 Per Saham


Kamis, 21 Maret 2024 / 14:18 WIB
ESSA Industries (ESSA) Bakal Menebar Dividen Rp 5 Per Saham
ILUSTRASI. Pabrik amoniak ESSA Industries (ESSA)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) perusahaan publik yang bergerak di sektor Energi dan Kimia melalui kilang LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan pabrik amoniak menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 5 per saham atau senilai Rp 86,13 miliar.

Hal ini telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan kemarin, Rabu (20/3).

Presiden Direktur ESSA Kanishk Laroya mengatakan, mengatakan pembagian dividen perseroan yang konsisten menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk memberikan nilai dan manfaat jangka panjang yang stabil kepada pemegang saham.

Baca Juga: ABM Investama (ABMM) Raih Pendanaan Rp 1 Triliun dari BCA, Geber Bisnis Berkelanjutan

"Dengan kinerja perusahaan dan yakin dengan kemampuan kami untuk menavigasi kondisi pasar sambil tetap menjunjung tinggi komitmen kami untuk menciptakan nilai dan manfaat untuk pemegang saham," kata Kanishk dama keterangan resminya, Rabu (20/3).

Jika dibandingkan dengan pembagian dividen tahun sebelumnya, ESSA menebar dividen senilai Rp 775,2 miliar atau Rp 45 per saham.

Kanishk bilang, ESSA terus melakukan evaluasi peluang pertumbuhan baru dan optimis dengan masa depan perusahaan menuju transisi menuju keberlanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×