kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Japfa Comfeed Indonesia (JPFA): Denda KPPU tidak berdampak material


Selasa, 08 Januari 2019 / 09:06 WIB
Japfa Comfeed Indonesia (JPFA): Denda KPPU tidak berdampak material


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menyatakan denda yang dijatuhkan kepada anak usahanya, yakni PT Santosa Agrindo dan PT Austasia Stockfeed oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak merugikan perusahaan secara material.

Corporate Secretary Japfa Comfeed Indonesia Maya Pradjono melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (7/1) menjelaskan pada 1 Agustus 2017 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan Putusan KPPU telah menetapkan bersalah kepada dua anak usaha Japfa Comfeed Indonesia dan 30 perusahaan lainnya atas kasus kartel.

Denda yang dijatuhkan kepada Santosa Agrindo adalah sebesar Rp 5,45 miliar atau sekitar US$ 380.000. Sedangkan untuk Austasia Stockfeed denda yang harus dibayar mencapai Rp 8,83 miliar atau sekitar US$ 615.000.

“Pada 7 Januari 2019, dua anak usaha Japfa Comfeed Indonesia menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi 27 perusahaan yang di dalamnya termasuk kedua anak usaha kami,” kata Maya.

Putusan KPPU ini memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga mau tidak mau kedua anak usaha Japfa Comfeed Indonesia ini harus membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka.

Maya menyebutkan putusan KPPU Santosa Agrindo dan Austasia Stockfeed tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Japfa Comfeed Indonesia selaku induk usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×