Reporter: Didik Purwanto |
JAKARTA. Pemerintah menunjuk empat sekuritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengatur penggunaan dana untuk menstabilkan harga obligasi negara atau bond stabilization fund (BSF).
Empat sekuritas itu adalah Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Bahana Securities dan BNI Securities. "Intinya, sekuritas itu yang mengatur semua mekanisme BSF," tutur Parikesit Suprapto, Deputi BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Rabu (16/2).
Saat ini pemerintah masih menyiapkan apa saja peran yang harus dimainkan keempat sekuritas serta mekanisme pengelolaan BSF. Menurut Parikesit, peran keempat sekuritas itu antara lain mengatur komposisi penyerapan surat utang negara bagi perusahaan BUMN sektor keuangan dan imbal hasil yang akan diterima.
Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera merumuskan mekanisme BSF dan fungsi sekuritas BUMN.
Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman menyatakan belum memperoleh permintaan resmi dari pemerintah. Menurut Marciano, mekanisme BSF berbeda dengan tugas penjamin emisi yang harus berkomitmen penuh menyerap obligasi jika tidak habis terbeli investor.
Pemerintah telah menunjuk 13 BUMN di industri keuangan untuk menstabilkan harga surat utang negara (SUN) apabila sewaktu-waktu terjadi crash. Ke-13 BUMN itu meliputi BUMN perbankan, asuransi, dana pensiun dan Kliring Berjangka Indonesia. Tapi bukan berarti semua BUMN wajib masuk BSF. BSF hanya mekanisme korporasi berinvestasi di SUN. Cara ini biasa ditempuh BUMN sektor keuangan.
Dirjen Pengelolaan Utang Kemkeu Rahmat Waluyanto menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua format terkait pembentukan BSF. Pertama, membangun jaringan kerja sama antar berbagai pihak. Kedua, membentuk lembaga seperti infrastructure fund. Untuk BSF, "Formatnya bersifat ad hoc," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News