Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang melakukan penundaan alias gagal (default) membayar bunga tepat waktu kembali bermunculan. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Agustus 2020, ada empat perusahaan yang meminta menunda pembayaran pokok dan bunga surat utang.
Nama-nama perusahaan yang menunda pembayaran bunga masih nama yang sama. Mereka diantaranya adalah PT Corpus Prima Mandiri, Perum PNRI, PT Wadhe Putra Nusantara, PT Bumi Surya Cemerlang.
Baca Juga: MTN Rp 100 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini, Corpus Prima Mandiri Minta Perpanjangan
1. PT Corpus Prima Mandiri
Perusahaan ini telah melakukan penundaan pembayaran bunga sejak akhir Maret 2020. Pada bulan Agustus ini, Corpus kembali gagal bayar bunga ke empat MTN I Corpus Prima Mandiri tahun 2019 seri E. Seharusnya bunga tersebut diberikan kepada pemegang MTN pada 10 Agustus 2020. Tapi rencana tersebut tertunda.
MTN I Corpus Prima Mandiri tahun 2019 seri E bernilai pokok Rp 30,5 miliar dan akan jatuh tempo pada 8 Agustus 2020. MTN ini membayar bunga 12% per tahun.
Corpus Prima Mandiri pada bulan ini juga gagal membayar bunga ke 6 MTN II Corpus Prima Mandiri tahun 2019 seri A. MTN ini memberi bunga tetap 12% per tahun dengan nilai pokok Rp 18,2 miliar. MTN ini akan jatuh tempo pada 13 Februari 2022.
Seharusnya MTN ini membayar bunga ke enam pada 13 Agustus 2020. Tapi rencana tersebut tidak akan dilakukan.
2. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI)
Baca Juga: Ada enam perusahaan menunda pembayaran bunga surat utang selama bulan Mei 2020
Pembayaran bunga ke 9 MTN I Perum PNRI tahun 2018 kembali tertunda. Padahal seharusnya pembayaran bunga ke 9 dilakukan pada 11 Agustus 2020. Sebelumnya, Perum PNRI juga gagal membayar bunga ke 8 tepat waktu pada Mei 2020.
MTN I Perum PNRI tahun 2018 bernilai pokok Rp 145 miliar dan akan jatuh tempo pada 11 Mei 2021. MTN milik perusahaan pelat merah ini memberi bunga tetap 11,25% yang dibayar setiap tiga bulan sekali.
3. PT Wadhe Putera Nusantara
Pada bulan ini, PT Wadhe Putera Nusantara juga kembali menunda pembayaran bunga ke enam MTN Wadhe Putera Nusantara I tahun 2019 seri A sampai D. Bunga MTN ke enam ini seharusnya dibayar pada 18 Agustus 2020. Tapi rencana tersebut gagal dipenuhi.
Baca Juga: Awas, Bom Waktu Obligasi Mulai Meletus
Sebelumnya, kupon MTN ke lima Wadhe Putera Nusantara sempat tertunda pada 15 Mei 2020. Empat seri MTN ini senilai Rp 279,96 miliar. Keempat seri MTN I Wadhe akan jatuh tempo pada 15 Februari 2024 dengan bunga 12,3%.
Wadhe Putera merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki PT Metropolis Propertindo Utama, dimana Metropolis merupakan salah satu pemegang saham LPKR. Wadhe Putera juga diketahui mengelola mal milik Grup Lippo yaitu Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor dan menyewakan gedung kepada beberapa pihak.
4. PT Bumi Surya Cemerlang
Perusahaan properti, Bumi Surya Cemerlang juga akan menunda pembayaran pokok dan bunga ke empat MTN Tahun 2019 seri II. Pembayaran pokok dan bunga ke empat seharusnya dilakukan tanggal 18 Agustus 2020. Tapi rencana pembayaran tersebut harus tertunda.
Tidak diketahui nilai dan bunga yang harus dibayarkan Bumi Surya Cemerlang. Tapi dalam keterbukaan informasi di KSEI, perusahaan properti yang memiliki proyek di Jakarta Selatan, Bogor dan Jakarta Timur ini memiliki empat MTN lain masih belum jatuh tempo.
Baca Juga: Wadhe Putera Nusantara daftarkan MTN dengan bunga 12,3%
Diantaranya, MTN Bumi Surya Cemerlang tahun 2019 seri IV akan jatuh tempo pada 7 Setember 2020. MTN ini bernilai pokok Rp 3,8 miliar dengan bunga 11,76% per tahun. Selain itu ada MTN Bumi Surya Cemerlang tahun 2019 seri VI senilai Rp 2,55 miliar jatuh tempo pada 31 Desember 2020 akan membayar bunga 11,76%.
Dua MTN Bumi Surya Cemerlang tahun 2019 akan jatuh tempo pada tahun depan. Diantaranya adalah MTN Bumi Surya Cemerlang tahun 2019 seri III dengan nilai pokok Rp 9,5 miliar akan jatuh tempo pada 21 Agustus 2021. Satu lagi adalah MTN Bumi Surya Cemerlang tahun 2019 seri V senilai Rp 6,25 miliar. Dua MTN ini memberi bunga tetap 12,35% per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













