Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengumuman bagi emiten dan perusahaan publik. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) untuk emiten dan Perusahaan Publik pada 1 Juni 2014 mendatang.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan, OJK akan segera melakukan sosialisasi dan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait landasan hukum pelaporan elektronik dan uji coba penggunaan SPE tersebut.
Laporan emiten dan perusahaan publik yang disampaikan SPE-OJK ini meliputi laporan dan keterbukaan informasi seperti laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham, penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS, laporan pembentukan Sekretaris Perusahaan, Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit serta pengangkatan, pergantian, atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal, dan laporan yang umumnnya terdapat di keterbukaan informasi."Dengan sistem elektronik, sistem pelaporan akan lebih efisien dan lebih cepat," ujar Nurhaida.
Akan tetapi, ia menegaskan, emiten dan perusahaan publik tetap diwajibkan memberi laporan dalam bentuk tercetak (hard copy). "Ini bukan berarti menghapus penyampaian manual. Tetap hard copy diwajibkan," tandas Nurhaida.
Adapun, sistem Pelaporan Publik ini merupakan hibah dan serah terima aset dari PT Bursa Efek Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News