kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Emiten tak bisa terbitkan saham baru non HMETD


Jumat, 21 Maret 2014 / 16:03 WIB
Emiten tak bisa terbitkan saham baru non HMETD
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1/11/2022


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi seenaknya menerbitkan saham baru, terutama yang berkaitan dengan management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP). 

Awalnya, MESOP dan ESOP masuk ke dalam kategori penerbitan saham tanpa memesan efek terlebih dahulu (non HMETD). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) IX.D.4. Nantinya, regulasi mengenai MESOP dan ESOP akan dipisahkan. 

Saat ini, non HMETD bisa terlaksana setelah mendapat restu rapat umum pemegang saham (RUPS). Tetapi, nantinya, khususnya, pada aturan MESOP dan ESOP, hal itu tidak cukup.

OJK akan mewajibkan emiten untuk menjelaskan, berapa jumlah saham yang akan dikeluarkan dan kapan waktu pelaksanaannya.

"Selain itu, juga harus dijelaskan syarat-syarat (karyawan) yang bisa menyerap ESOP/MESOP ini, jadi sebelum RUPS harus disclose," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN. 

Sehingga, lanjut dia, emiten tidak seenaknya menerbitkan saham untuk kebijakan ESOP dan MESOP. Hal ini juga membuat kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan lebih terpantau. 

"Selama ini seperti cek kosong saja, tidak tahu berapa jumlah saham dan siapa saja yang memegang," imbuh Noor Rachman.

Adapun, ketentuan jumlah saham tetap, yaitu 10% dari total modal disetor.  Saat ini, OJK tengah menggodok aturan ini.

Ia menargetkan, tahun ini ketentuan tersebut sudah bisa diterapkan. Selain itu, POJK IX.D.4 juga akan direvisi, terutama terkait ketebukaan informasi sebelum non HMETD dieksekusi. 

"Saat ini, setelah RUPS setuju, non  HMETD dilaksanakan, nantinya, harus dijelaskan lebih komprehensif tujuan dan pertimbangannya," pungkas Noor Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×