Reporter: Rika Theo |
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa PT Financorpindo Nusa. Per hari ini (4/1), Financorpindo tak boleh lagi melakukan aktivitas perdagangan efek di BEI.
Jumat (4/1), BEI mencabut surat persetujaun anggota bursa Financorpindo yang bernomor SPAB-013/JATS/BEJ/V/1995 tertanggal 22 Mei 1995.
Financorpindo bertransaksi di BEI dengan kode anggota bursa AY.
BEI telah menjatuhkan suspensi kepada Financorpindo pada Oktober 2011 karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek itu tinggal Rp 17 miliar, di bawah ketentuan MKBD minimal Rp 25 miliar.
Bahkan, per September 2012, MKBD Financorpindo tercatat Rp 0. Namun ketika itu, Financorpindo mengaku sudah mendapat investor yang akan menyuntikkan dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News