kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Emiten Konsumer Grup Salim Catat Kinerja Solid di Kuartal I, Cek Rekomendasi Analis


Kamis, 08 Mei 2025 / 08:10 WIB
Emiten Konsumer Grup Salim Catat Kinerja Solid di Kuartal I, Cek Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Produk mi instan produksi Indofood dipajang pada rak pasar ritel modern di Bekasi, Selasa (18/2/2025). Sebagian besar emiten konsumer dan ritel milik Grup Salim berhasil membukukan kinerja solid pada kuartal I-2025.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

Analis Ciptadana Sekuritas Asia, Putu Chantika Putri, mencatat bahwa laba ICBP pada kuartal I-2025 melampaui ekspektasi analis sebesar 30%, dan sejalan dengan konsensus sebesar 25% dari proyeksi tahun penuh.

Namun, pertumbuhan penjualan tahunan hanya sebesar 1,3%, lebih rendah dari panduan perusahaan sebesar 7%–9% yoy.

Hal ini disebabkan lemahnya penjualan domestik yang hanya tumbuh 0,5% yoy, serta adanya pembatasan mobilitas dan penyesuaian harga mi instan.

Baca Juga: Saham Emiten Konsumer Grup Salim Masih Moncer

Untuk INDF, pertumbuhan laba ditopang oleh pengendalian beban operasional dan peningkatan pendapatan lain-lain.

Pendapatan tumbuh moderat sebesar 2,48% yoy, sejalan dengan estimasi analis sebesar 25% dari target tahun 2025 dan sedikit melampaui konsensus sebesar 27%. Segmen Consumer Branded Products yang menyumbang sekitar 63% dari total penjualan hanya tumbuh 2,1% yoy.

Putu merekomendasikan beli (buy) saham ICBP dan INDF dengan target harga masing-masing Rp13.000 dan Rp8.300 per saham.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×