Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) akan menebar dividen interim tahun buku 2023 sebesar Rp 151,2 miliar. Dividen interim ini setara dengan Rp 42.000 per saham.
Emiten yang didirikan dengan nama PT Schering-Plough Indonesia Tbk ini menawarkan dividen interim per saham jumbo karena jumlah modal disetor hanya 3,6 juta saham. Jumlah modal disetor yang mini ini menyebabkan dividen per saham SCPI besar.
"Organon telah memutuskan dan menyetujui pembagian dividen interim untuk tahun buku 2023 dalam jumlah sebesar Rp 151,20 miliar untuk 3,6 juta saham atau setara dengan Rp 42.000 per saham yang berasal dari laba bersih perusahaan dalam periode sembilan bulan terakhir yang berakhir pada tanggal 30 September 2023," ungkap Direksi Organon dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/11).
Baca Juga: BEI Siapkan Papan Pemantauan Khusus, Saham Apa Saja yang Berpotensi Masuk?
Berikut jadwal pembagian dividen interim SCPI:
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 30 November 2022
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 1 Desember 2022
- Cum dividen di pasar tunai: 4 Desember 2022
- Ex dividen di pasar tunai: 5 Desember 2022
- Recording date: 4 Desember 2022
- Pembayaran dividen interim 11 Desember 2022
Baca Juga: Organon Pharma (SCPI) Tebar Dividen Interim Jumbo Rp 45.000 per Saham, Tapi...
Meski menawarkan dividen interim jumbo, investor tidak lagi bisa berburu saham SCPI. Pasalnya, saham ini sudah tidak ditransaksikan lagi di bursa. Menurut data Bloomberg, transaksi terakhir saham SCPI terjadi pada Januari 2013 di harga Rp 29.000 per saham.
Sekadar informasi, jumlah saham nonpengendali SCPI hanya 37.014 saham. Jumlah saham ini dimiliki oleh 436 pemegang saham. Pemegang saham pengendali SCPI, yakni Organon LLC memiliki 98,97% saham atau setara dengan 3,56 juta saham SCPI.
Organon memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham terkait dengan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI dan terkait perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go private) pada 23 Januari 2014.
Baca Juga: Empat Alasan Nusantara Infrastructur (META) Memilih Delisting
Sampai dengan tanggal otorisasi laporan keuangan kuartal ketiga 2023, perusahaan farmasi ini masih berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk menjual sahamnya sebelum memperoleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait perubahan status perusahaan menjadi perusahaan tertutup.
Organon menggelar penawaran tender sukarela untuk membeli saham publik pada periode 3 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019. SCPI yang waktu itu bernama Merck Sharp Dohme Pharma menawarkan harga Rp 100.000 per saham untuk membeli kembali saham publik.
Tapi tender offer ini gagal. Dari 46.464 saham publik, pembelian hanya bisa mencapai 2.800 saham. Sehingga saham publik SCPI hanya berkurang dari 46.464 yang dimiliki oleh 471 pihak menjadi 43.664 saham yang dimiliki oleh 440 pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News