Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) akan menebar dividen interim tahun buku 2022 sebesar Rp 162 miliar. Dividen interim ini setara dengan Rp 45.000 per saham.
Emiten yang didirikan dengan nama PT Schering-Plough Indonesia Tbk ini menawarkan dividen interim per saham jumbo karena jumlah modal disetor hanya 3,6 juta saham. Jumlah modal disetor yang mini ini menyebabkan dividen per saham SCPI besar.
"Dividen interim berasal dari laba bersih Organon Pharma dalam periode sembilan bulan terakhir yang berakhir 30 September 2022," ungkap Direksi Organon Pharma dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/11).
Baca Juga: Polisi Usut Aliran Bahan Baku Obat Berbahaya, Cek Daftar 73 Obat Sirup Dilarang BPOM
Berikut jadwal pembagian dividen interim SCPI:
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 22 November 2022
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 23 November 2022
- Cum dividen di pasar tunai: 24 November 2022
- Ex dividen di pasar tunai: 25 November 2022
- Recording date: 24 November 2022
- Pembayaran dividen interim 9 Desember 2022
Meski menawarkan dividen interim jumbo, investor tidak lagi bisa berburu saham SCPI. Pasalnya, saham ini sudah tidak ditransaksikan lagi di bursa. Menurut data Bloomberg, transaksi terakhir saham SCPI terjadi pada Januari 2013 di harga Rp 29.000 per saham.
Baca Juga: Organon Pharma Indonesia (SCPI) akan bawa 2-3 produk baru tahun depan
Sekadar informasi, jumlah saham nonpengendali SCPI hanya 43.664 saham. Jumlah saham ini dimiliki oleh 440 pemegang saham. Pemegang saham pengendali SCPI, yakni Organon LLC memiliki 98,79% saham atau setara dengan 3,56 juta saham SCPI.
Menurut laporan keuangan per Juni 2022, Organon, perusahaan farmasi ini memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham terkait dengan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI dan terkait perubahan status menjadi perusahaan tertutup pada 23 Januari 2014.
Organon menyebut, masih berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk menjual sahamnya sebelum memperoleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait perubahan status menjadi perusahaan tertutup.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Masih Belum Memenuhi Free Float
Organon menggelar penawaran tender sukarela untuk membeli saham publik pada periode 3 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019. SCPI yang waktu itu bernama Merck Sharp Dohme Pharma menawarkan harga Rp 100.000 per saham untuk membeli kembali saham publik.
Tapi tender offer ini gagal. Dari 46.464 saham publik, pembelian hanya bisa mencapai 2.800 saham. Sehingga saham publik SCPI hanya berkurang dari 46.464 yang dimiliki oleh 471 pihak menjadi 43.664 saham yang dimiliki oleh 440 pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News