kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Emiten energi Bakrie dapat pinjaman US$ 61,95 juta


Senin, 21 Oktober 2013 / 18:10 WIB
Emiten energi Bakrie dapat pinjaman US$ 61,95 juta
Promo Indomaret 15-21 Juni 2022, promo super hemat mingguan memberikan beragam potongan harga yang menarik di pekan ini.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) memperoleh fasilitas pinjaman senilai US$ 61,95 juta atau sekitar Rp 703,31 miliar (US$ 1= Rp 11.353) dari PST Finance Ltd.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Imam P Agustino, Direktur Utama ENRG mengatakan, tujuan penggunaan dana dari fasilitas itu untuk kegiatan korporasi perseroan (general corporate purposes).

"Jaminan untuk fasilitas pinjaman ini adalah seluruh saham Energi Mega Pratama Inc yang dimiliki perseroan," ujarnya. Imam tidak menyebutkan secara detail terkait tujuan penggunaan dana.

Namun, beberapa waktu lalu, emiten milik kelompok usaha Bakrie ini membeli aset di Mozambik senilai US$ 175 juta. ENRG, dan dua anak perusahaan lain, yakni Enviroco Company Limited, Seychelles, dan EMP Holding Singapore Pte Ltd., Singapura (EMP HS) mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Greenwich International Ltd., Seychelles (Greenwich).

Ketiganya sepakat membeli masing-masing sebesar 25%, 41%, dan 34% saham Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd, Singapura (BHPL) milik Greenwich. BPHIL merupakan pemilik 75% kuasa pertambangan Blok Buzi Exploration and Production Concession Contract (EPCC) yang terletak di Mozambik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×