kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Emiten CPO Milik Haji Isam Klarifikasi Soal Lahan Sawit di Kawasan Hutan


Selasa, 14 Oktober 2025 / 15:54 WIB
Emiten CPO Milik Haji Isam Klarifikasi Soal Lahan Sawit di Kawasan Hutan
ILUSTRASI. Emiten CPO milik Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), memberikan klarifikasi terkait isu lahan sawit di dalam kawasan hutan tanpa perizinan sah.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten CPO milik Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), memberikan klarifikasi terkait isu lahan sawit di dalam kawasan hutan tanpa perizinan sah.

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki oleh PGUN, perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan.

Namun, berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut antara Perseroan dengan Satgas PKH tanggal 20 Maret 2025, terdapat temuan bahwa sebagian luasan lahan dalam Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare (ha) atas nama PT Senabangun Anekapertiwi yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Emiten Kelapa Sawit Haji Isam, PGUN Beri Klarifikasi ke BEI, Simak Penjelasannya

Direktur Utama PGUN Khairuddin Simatupang mengatakan, perusahaan tersebut telah efektif bergabung ke dalam PGUN sejak 22 Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710 tanggal 22 Desember 2022.

Perlu ditegaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (HGU 10/PTSA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.

“Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025,” kata Khairuddin dalam keterbukaan informasi tanggal 13 Oktober 2025.

Oleh karena itu, PGUN telah memperoleh hak/menguasai/memanfaatkan/mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Sehingga saat ini status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait.

Seluruh lahan yang dimaksud berada di Provinsi Kalimantan Timur, dengan rincian sebagai berikut. Pertama, cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit. 

Kedua, hutan produksi seluas 298,071 hektare. Rinciannya, 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.

Meskipun begitu, Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza menegaskan bahwa belum ada tagihan kepada perseroan untuk kewajiban pembayaran denda akibat perubahan ketentuan dalam proses perizinan lahan tersebut.

“Proses tersebut tidak akan mengganggu kinerja operasional, karena nilainya tidak material,” ujar Reza saat dikonfirmasi Kontan, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Pradiksi Gunatama (PGUN) Catat Kenaikan Laba 690% pada Semester I 2025

Meskipun begitu, PGUN akan terus memantau perkembangan proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan dan senantiasa menyampaikan pengungkapan informasi secara transparan apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari.

PGUN menargetkan penyelesaian legalitas lahan dapat dilakukan secara bertahap dan menyeluruh dalam kurun waktu 12-18 bulan sejak diprosesnya penyampaian mempersiapkan klarifikasi resmi terkait fakta legalitas lahan dan permohonan pengajuan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan pada bulan Oktober 2025.

Sementara, induk usaha PGUN, JARR mengaku tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.

JARR juga tak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

Perusahaan akan mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, seperti langkah hukum untuk melawan denda, atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari.

“Perseroan tetap berprinsip bahwa harga saham perseroan ditentukan oleh mekanisme pasar dan sentimen positif dari publik,” kata Direktur Utama JARR Indra Irawan dalam keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober 2025.

Melansir RTI, saham JARR naik 318,67% dalam sebulan dan terbang 2.141,94% sejak awal tahun alias year to date (YTD). Sementara, saham PGUN naik 421,08% sebulan terakhir dan terbang 6.167,69% YTD.

Selanjutnya: Menakar Efek Pembatasan Impor Etanol terhadap Industri Gula Domestik

Menarik Dibaca: 11 Pasangan Zodiak yang Paling Cocok untuk Menikah, Taurus dan Cancer Langgeng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×