Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan terbuka yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa atau buyback dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham sesuai kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan.
Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
Baca Juga: IHSG diprediksi menuju resistance 5.097,14 pada sepekan ke depan
Pengurangan tarif PPh badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Dalam catatan Kontan, per 15 Juni 2020 terdapat 67 perusahaan tercatat yang mana 12 merupakan emiten BUMN dan entitas anak BUMN serta 55 private company yang telah menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana buyback dalam Kondisi Lain dengan total rencana sebesar Rp19,6 triliun atau sebesar 8,8% dari nilai rencana buyback Kondisi Lain telah dieksekusi oleh perusahaan tercatat.
Sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback Kondisi Lain ini sebesar 91,2%.
Melihat realisasi buyback yang masih minim, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, emiten sendiri melihat buyback saham bukan merupakan hal mendesak yang harus dilakukan.
Baca Juga: Ada sejumlah stimulus baru, ini tanggapan analis dan emiten
"Tapi buyback itu memberikan katalis positif dan memberikan optimisme pasar bahwa tidak akan ada penurunan lebih dalam," katanya, Minggu (21/6).