kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Emiten baja lokal butuh safeguard cegah banjir impor dari China


Kamis, 21 Januari 2021 / 19:03 WIB
Emiten baja lokal butuh safeguard cegah banjir impor dari China
ILUSTRASI. Belum selesai permasalahan Covid-19, emiten baja lokal menghadapi masalah lain, yakni permasalahan safeguard.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum  selesai permasalahan Covid-19, kini emiten baja lokal menghadapi masalah lain, yakni permasalahan safeguard. Fedaus, Direktur Public Relatios PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyebut, saat ini safeguard untuk I-H section (H beam) sebenarnya sudah ada, hanya saja  ini akan berakhir di akhir Januari 2021.

Perpanjangan safeguard ini bisa melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nah, ada satu syarat yang menarik dalam  mengajukan perpanjangan ini, yakni harus diajukan minimal enam bulan sebelum habis masa berlaku.

“Namun yang terjadi, karena adanya Covid-19 dan kami fokus dengan kondisi karyawan, jadi aplikasinya agak terlambat,” ujar Fedaus kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1). Aplikasi ini pun ditolak dengan alasan waktu aplikasi yang telah melebihi batas waktu.

Baca Juga: PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Membidik Kenaikan Volume Penjualan 25%

KPPI bahkan telah menerbitkan surat nomor 01/KPPI/01/2021 tertanggal 12 Januari 2021 yang intinya menolak perpanjangan saferguard GGRP dengan alasan proses pemeriksaan telah lewat batas waktu. GGRP pun menyayangkan hal ini, yang dirasa bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah yang tengah gencar memberikan relaksasi terhadap sejumlah aturan.

Padahal, GGRP masuk dalam kategori dan syarat penerima safeguard tersebut, yakni perusahaan yang masih mengalami kerugian sehingga membutuhkan proteksi dari pemerintah, hingga adanya investasi yang masih belum selesai.

“Syarat yang ketiga mengenai tenggat waktu pengajuan, ini yang malah menjadi concern. Sedangkan mereka tidak melihat concern terhadap dua faktor sebelumnya,” sambung dia.

Baca Juga: Hilirisasi hingga ekspor baja ke Eropa jadi agenda Krakatau Steel (KRAS) tahun ini



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×