Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai permasalahan Covid-19, kini emiten baja lokal menghadapi masalah lain, yakni permasalahan safeguard. Fedaus, Direktur Public Relatios PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyebut, saat ini safeguard untuk I-H section (H beam) sebenarnya sudah ada, hanya saja ini akan berakhir di akhir Januari 2021.
Perpanjangan safeguard ini bisa melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nah, ada satu syarat yang menarik dalam mengajukan perpanjangan ini, yakni harus diajukan minimal enam bulan sebelum habis masa berlaku.
“Namun yang terjadi, karena adanya Covid-19 dan kami fokus dengan kondisi karyawan, jadi aplikasinya agak terlambat,” ujar Fedaus kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1). Aplikasi ini pun ditolak dengan alasan waktu aplikasi yang telah melebihi batas waktu.
Baca Juga: PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Membidik Kenaikan Volume Penjualan 25%
KPPI bahkan telah menerbitkan surat nomor 01/KPPI/01/2021 tertanggal 12 Januari 2021 yang intinya menolak perpanjangan saferguard GGRP dengan alasan proses pemeriksaan telah lewat batas waktu. GGRP pun menyayangkan hal ini, yang dirasa bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah yang tengah gencar memberikan relaksasi terhadap sejumlah aturan.
Padahal, GGRP masuk dalam kategori dan syarat penerima safeguard tersebut, yakni perusahaan yang masih mengalami kerugian sehingga membutuhkan proteksi dari pemerintah, hingga adanya investasi yang masih belum selesai.
“Syarat yang ketiga mengenai tenggat waktu pengajuan, ini yang malah menjadi concern. Sedangkan mereka tidak melihat concern terhadap dua faktor sebelumnya,” sambung dia.
Baca Juga: Hilirisasi hingga ekspor baja ke Eropa jadi agenda Krakatau Steel (KRAS) tahun ini