kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ELTY tak terima pembayaran bunga obligasi Madison


Rabu, 27 Agustus 2014 / 14:13 WIB
ELTY tak terima pembayaran bunga obligasi Madison
ILUSTRASI. Apartemen?Kyo Society yang dikembangkan PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) atau Tanrise Property di Surabaya, Jawa Timur.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengaku belum menerima bunga atas obligasi konversi yang diterbitkan PT Madison Global. Adapun, Madison ini adalah pihak terafiliasi, tepatnya kendaraan investasi perseroan untuk mencaplok lahan.

"Bunga seharusnya dibayarkan pada 7 Agustus 2014, namun perseroan belum menerima pembayaran sampai saat ini," kata Erry Zulamri Djaelani dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 26 Agustus 2014.

PT Bakrie Nirwana Semesta (BNS) dan perusahaan terafiliasi, PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) meneken perjanjian surat utang konversi (SUK) dengan Madison pada 7 Februari 2013. Nilai SUK itu sebesar Rp 1,65 triliun.

Jangka waktu surat utang adalah dua tahun. Berarti akan jatuh tempo pada 7 Februari 2015. Dengan surat utang ini, ELTY memiliki peluang untuk mengonversi surat utang itu menjadi 1,64 juta saham Madison.

Bunga dari obligasi konversi ini dibanderol 10% per tahun dihitung sejak 7 Februari 2014. Nah, bunga dibayar enam bulan terhitung sejak 7 Februari 2014 di akhir periode atau 7 Agustus 2014. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Padahal, kendati ini transaksi terafiliasi, seharusnya, ELTY di atas kertas mendapatkan dana hasil pembayaran bunga sebesar Rp 165 miliar. Transaksi SUK ini terbilang memiliki proses panjang. Jadi, sebulan setelah penandatanganan penerbitan obligasi, tepatnya 9 April 2013, BNS dan BCI menandatangani perjanjian jual beli dan pengalihan atas SUK tersebut.

Namun, pada 20 Desember 2013, BNS dan BCI sepakat mengamandemen perjanjian jual beli bersyarat itu. Keduanya juga menandatangani perjanjian pengalihan SUK sehubungan dengan hak atas saham.

Di tanggal yang sama, BNS dan BCI meneken endorsement sertifikat SUK. Sehingga, transaksi berlaku efektif. Konversi bisa dilakukan apabila Madison tidak melunasi pembayaran atas total kewajiban dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal jatuh tempo.

Asal tahu saja, manajemen ELTY belum melaporkan transaksi afilaisi antara BNS dan BCI tersebut. Erry pun berjanji akan melaporkan hal ini secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×