kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.300   25,37   0,31%
  • KOMPAS100 1.152   1,95   0,17%
  • LQ45 829   0,70   0,08%
  • ISSI 293   1,40   0,48%
  • IDX30 435   1,27   0,29%
  • IDXHIDIV20 495   0,49   0,10%
  • IDX80 128   0,15   0,12%
  • IDXV30 137   0,17   0,12%
  • IDXQ30 138   0,35   0,26%

Ekspor CPO Indonesia lesu


Rabu, 17 Juli 2013 / 08:06 WIB
Ekspor CPO Indonesia lesu
ILUSTRASI. Mulai pekan depan, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat booster vaksin Covid-19 hanya jalani karantina 3 hari.


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dari Indonesia melemah 11,5% menjadi 1,61 juta ton pada Juni 2013 dibandingkan bulan sebelumnya. Padahal, pasar berharap, menjelang Ramadan, permintaan CPO bisa lebih tinggi.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, penurunan volume ekspor CPO itu disebabkan permintaan dari India dan beberapa negara lain yang melemah.  India mengurangi pasokan CPO karena mata uang rupee terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang melemah membuat biaya impor menjadi lebih mahal.  Ekspor CPO ke India di Juni turun 31,5% menjadi 404.502 ton dibanding Mei.

Permintaan CPO dari China juga lesu. Volume ekspor CPO Indonesia ke negara itu turun 9% menjadi 170.570 ton. Penurunan permintaan CPO juga diikuti oleh negara-negara Asia lainnya, kecuali Pakistan. "Secara fundamental, permintaan CPO global memang masih lemah," kata Fadhil, Selasa (16/7) .

Meski begitu, kinerja ekspor CPO Indonesia ke AS dan Uni Eropa meningkat. Kelangkaan kedelai di AS yang berlangsung pada bulan Juni menjadi salah satu penyebabnya. Volume ekspor CPO ke AS naik 23,5% menjadi 43.850 ton. Adapun,  volume ekspor ke Uni Eropa tercatat meningkat sebesar 36,9% menjadi 343.270 ton.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×