kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

E-RUPS bisa diterapkan bulan depan, begini tanggapan emiten


Minggu, 26 April 2020 / 21:27 WIB
E-RUPS bisa diterapkan bulan depan, begini tanggapan emiten
ILUSTRASI. RUPS secara elektronik (e-RUPS) dapat diselenggarakan di bulan Mei.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ototritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani POJK Nomor 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada Selasa (21/4). Adapun penyelenggaraan e-RUPS ini menjadi salah satu kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19.

Dalam keterangan pers yang disampaikan OJK Kamis (23/4), dijelaskan bahwa POJK itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa RUPS secara elektronik (e-RUPS) dapat diselenggarakan di bulan Mei. "Ini sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April," ujar  Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (24/4).

Baca Juga: Ini 5 aturan baru OJK terkait penanganan efek corona atau Covid-19

Menanggapi hal ini, SVP Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk  (ANTM) Kunto Hendrapawoko menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif adanya pengembangan sistem dan metode e-RUPS di tengah kondisi saat ini. "Terkait pelaksanaan RUPST, kami melihat kesempatan-kesempatan dan kemungkinan yang ada dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku," kata Kunto, Minggu (26/6).

Asal tahu saja, RUPST ANTM yang semula direncanakan pada hari Rabu (29/4) itu ditunda sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Tidak jauh berbeda, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Antonius Marcos, menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mempertimbangkan alternatif melaksanakan RUPS secara elektronik, sambil melihat perkembangan. 

Baca Juga: Aturan e-RUPS sudah terbit, emiten bisa gelar RUPS lewat media elektronik

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) Sara Loebis mengatakan UNTR masih mempelajari peraturan baru yang diterbitkan OJK ini. Pihaknya juga masih mantap akan menggelar RUPS Tahunan di bulan Juni mendatang. "Dengan harapan segala persiapan yang harus dilakukan benar-benar sudah matang," imbuh Sara, Jumat (24/4). 

Di sisi lain, Wakil Direktur PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Adam Ghifari mengatakan RUPS Tahunan Sarana Menara yang dilaksanakan Selasa 5 Mei 2020 mendatang tidak akan menggunakan sistem E-RUPS. "Tidak terdapat alasan khusus, hanya perlu diketahui juga, bahwa perusahaan telah melakukan pemanggilan RUPS pada tanggal 13 April, lebih dahulu sebelum keluarnya aturan OJK terkait E-RUPS  tersebut," kata Adam kepada Kontan.co.id, Jumat (26/4).

Adam memastikan pihaknya akan mengaplikasikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat  RUPS mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×