kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan e-RUPS sudah terbit, emiten bisa gelar RUPS lewat media elektronik


Jumat, 24 April 2020 / 19:14 WIB
Aturan e-RUPS sudah terbit, emiten bisa gelar RUPS lewat media elektronik
ILUSTRASI. Dengan e-RUPS, investor tidak perlu hadir secara fisik untuk mengikuti RUPS.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik sudah terbit. Dengan begitu, investor tidak perlu hadir secara fisik untuk mengikuti RUPS.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, RUPS secara elektronik (e-RUPS) ini diikuti dengan electronic proxy (e-proxy) dan electonic voting (e-voting). Melalui e-proxy, pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dalam RUPS.

"Jadi, ada beberapa pihak yang dapat diberikan kuasa yang ditentukan di peraturan ini. Mereka menggantikan posisi pemegang saham," tutur Nyoman dalam video teleconference dengan wartawan, Jumat (24/4). Kemudian, melalui e-voting, pemegang kuasa tersebut dapat memberikan suara dalam RUPS lewat sarana virtual.

Baca Juga: POJK sudah diteken, E-RUPS bisa berjalan bulan depan

Menurut Nyoman, penetapan peraturan tentang e-RUPS ini jatuh pada 20 April 2020. "Implementasi e-RUPS paling cepat dengan menggunakan daftar pemegang saham (DPS) tanggal 20 April 2020 maka RUPS-nya adalah pada 13 Mei 2020," jelas dia.

Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 22 April 2020, aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. OJK juga menerapkan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

POJK Nomor 16 Tahun 2020 tersebut mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Baca Juga: Ini 5 aturan baru OJK di sektor keuangan untuk antisipasi efek pandemi corona

Meskipun begitu, beleid ini tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, satu anggota direksi dan/atau satu anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang). Pemegang saham juga diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik sepanjang emiten menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham).  

Dalam keterangan yang disampaikan OJK Maret 2020, langkah pelaksanaan e-RUPS ini diambil OJK mengingat pemerintah telah menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Adapun batas penyelenggaraan RUPS tahunan oleh emiten turut diperpanjang, dari 30 Juni 2020 menjadi 31 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×