kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

OJK Tunda Implementasi Short Selling dan Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS


Senin, 03 Maret 2025 / 16:07 WIB
OJK Tunda Implementasi Short Selling dan Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS
Suasana dialog bersama pelaku pasar modal di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (3/3/2025).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling dan membuka potensi emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS.

Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025. 

Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian. 

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara bilang telah mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan ruang baik investor. 

Baca Juga: Harga Terbang, BEI Pantau Pergerakan Saham Dua Emiten Ini

"Menunda pelaksanaan atau implementasi short selling dan mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS," katanya dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, Senin (3/3).

Langkah ini diambil mengikuti kebijakan bursa regional lainnya. Misalkan di Thailand, short selling hanya diperbolehkan untuk konstituen indeks SET100. 

Otoritas bursa Thailand juga mengenalkan aturan up-trick bersyarat, yakni zero-plus tick sebagai default, tetapi beralih ke aturan uptrick ketika harga saham turun melebihi ambang batas tertentu. 

Selanjutnya: Ketentuan Buka Puasa di Kereta Cepat Whoosh pada Bulan Ramadan Tahun 2025 Ini

Menarik Dibaca: Harga Emas Rebound Pasca-Turun Tajam, Terkerek Rencana Tarif AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×