kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua anak usaha United Tractors (UNTR) teken perjanjian pinjaman senilai US$ 40 juta


Kamis, 26 Agustus 2021 / 07:41 WIB
Dua anak usaha United Tractors (UNTR) teken perjanjian pinjaman senilai US$ 40 juta


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT  United Tractors Tbk (UNTR), yakni PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) telah  menandatangani perjanjian pinjaman pada Senin (23/8).

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pama akan memberikan pinjaman sebesar US$ 40 juta atau setara dengan Rp 564,20 miliar kepada SMM. Pinjaman ini akan dipergunakan untuk modal kerja SMM.

Dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PT  United Tractors Tbk Sara K. Loebis mengatakan, Pama memilih untuk melakukan transaksi dengan SMM yang merupakan pihak terafiliasi karena transaksi ini dapat membantu kegiatan operasional SMM dan lebih menguntungkan bagi Pama.

“Keuntungan ini apabila mendapatkan pendapatan bunga dari pemberian pinjaman dibandingkan menyimpan di deposito,” tulis Sara, Rabu (25/8).

Baca Juga: Harga batubara masih membara, ini rekomendasi saham emiten batubara dari analis

Pinjaman ini memiliki bunga LIBOR +2% dengan periode bunga  satu, dua, tiga, atau enam bulan (atau periode lain yang disepakati). Periode pinjaman selama lima tahun dengan sifat berulang (revolving).

Asal tahu, SMM merupakan anak usaha dari PT Tuah Turangga Agung (TTA), dengan kepemilikan 80,1%. TTA sendiri merupakan anak usaha Pama, dimana Pama mengempit 72,01% saham TTA dan sisanya dimiliki oleh UNTR. 

Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama karena nilai transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020. Dengan demikian, transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi.

Selanjutnya: United Tractors (UNTR) mengerek target penjualan alat berat tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×