kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Diputus pailit, total utang Emco Asset Management mencapai Rp 1,67 triliun


Rabu, 24 Maret 2021 / 07:50 WIB
Diputus pailit, total utang Emco Asset Management mencapai Rp 1,67 triliun


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emco Asset Management pailit dan harus bertanggungjawab atas jumlah utang yang terdaftar dan diakui dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejumlah Rp 1,67 triliun. 

Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit, Senin (22/3). Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur atawa nasabah yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management pada rapat voting 3 Maret lalu. 

Budiansyah kuasa hukum nasabah Emco AM dari kantor hukum LB Law Office mengatakan nasabah menolak tawaran damai karena Emco AM tidak mau memberikan dana di muka kepada nasabah. 

"Nasabah merasa tidak ada keterjaminan pelunasan utang PT Emco AM kepada mereka," kata Budiansyah, Selasa (23/3). 

Baca Juga: Berhadap uang kembali, nasabah Emco AM minta dukungan OJK

Proposal perdamaian yang Emco Asset Management tawarkan saat itu kepada nasabah terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan nilai tagihan kreditur. 
Cara Emco Asset Management membayar tagihan dengan mengajukan grace period atau  mengangsur sebanyak tiga kali. 

Setelah Emco Asset Management pailit, Budiansyah menyatakan saat ini antara nasabah dengan Emco belum tercipta kesepakatan mengenai nasib dana investor yang nyangkut. 

"Yang jelas bila sudah pailit maka terjadi sita umum atas semua kekayaan dan demi hukum,  manajemen Emco AM sudah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak Senin (22/3)," kata Budiansyah, Senin (22/3). 

Selanjutnya, pengurusan dan pemberesan akan dilakukan oleh kurator yang sudah disebutkan dalam putusan majelis hakim. 

Terkait kemungkinan pengalihan Emco AM ke manajer investasi lain, Budiansyah mengatakan dalam waktu dekat akan bersurat ke OJK untuk pembahasan lebih lanjut. 

Namun, Budiansyah mengatakan nasabah memerlukan solusi serta jaminan dari OJK bahwa dana nasabah di bank kustodian adalah sepenuhnya milik nasabah. 

"Pada dasarnya nasabah ini keinginannya sederhana, yaitu bagaimana caranya supaya uang mereka bisa kembali," kata Budiansyah. 

Jika uang nasabah tidak bisa dikembalikan maka setidaknya nasabah bisa mendapatkan keadilan.

Selanjutnya: OJK pertegas soal manajemen risiko yang harus diterapkan perusahaan efek lewat POJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×