kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,87   -4,49   -0.48%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berhadap uang kembali, nasabah Emco AM minta dukungan OJK


Selasa, 23 Maret 2021 / 10:45 WIB
Berhadap uang kembali, nasabah Emco AM minta dukungan OJK
ILUSTRASI. Logo?PT EMCO Asset Management


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emco Asset Management pailit. Nasabah membutuhkan jaminan dan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana mereka. 

Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit, Senin (22/3). Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur atawa nasabah yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management pada rapat voting 3 Maret lalu. 

Proposal perdamaian yang Emco Asset Management tawarkan saat itu terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan nilai tagihan kreditur. Cara Emco Asset Management membayar tagihan dengan mengajukan grace period dan mengangsur sebanyak tiga kali. 

Baca Juga: OJK pertegas soal manajemen risiko yang harus diterapkan perusahaan efek lewat POJK

Setelah Emco Asset Management pailit, Budiansyah kuasa hukum kreditur dari kantor hukum LB Law Office menyatakan saat ini antara nasabah dengan Emco belum tercipta kesepakatan mengenai nasib dana investor yang nyangkut. 

"Yang jelas bila sudah pailit maka terjadi sita umum atas semua kekayaan dan demi hukum,  manajemen Emco AM sudah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak Senin (22/3)," kata Budiansyah, Senin (22/3). 

Selanjutnya, pengurusan dan pemberesan akan dilakukan oleh kurator yang sudah disebutkan dalam putusan majelis hakim. 

Terkait kemungkinan pengalihan Emco AM ke manajer investasi lain, Budiansyah mengatakan dalam waktu dekat akan bersurat ke OJK untuk pembahasan lebih lanjut. 

Baca Juga: Ini dampak langkah BI pertahankan suku bunga bagi pasar reksadana

Namun, Budiansyah mengatakan nasabah memerlukan solusi serta jaminan dari OJK bahwa dana nasabah di bank kustodian adalah sepenuhnya milik nasabah. 

"Pada dasarnya nasabah ini keinginannya sederhana, yaitu bagaimana caranya supaya uang mereka bisa kembali," kata Budiansyah. 

Jika uang nasabah tidak bisa dikembalikan maka setidaknya nasabah bisa mendapatkan keadilan. 

Selanjutnya: Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×