Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Jumat pekan lalu, menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines (MYIA).
Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan kewajiban usaha GIAA kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan dalam kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan kedua belah pihak.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun angkat bicara soal permohonan PKPU dari MYIA tersebut.
"Tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ujar Irfan dalam keterangan resmi, Senin (19/7).
Baca Juga: Tren permohonan PKPU emiten di masa pandemi diproyeksi meningkat
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan MYIA bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini merupakan wujud itikad baik perusahaan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
Selain itu, GIAA juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh GIAA terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Irfan mengatakan, Garuda Indonesia turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi.
Selanjutnya: Garuda Indonesia (GIAA) akan restrukturisasi utang, ini kata pengamat penerbangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News