Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penggantian dana korban gagal bayar Emco Asset Management bukanlah tanggung jawab OJK. Hal ini menindaklanjuti tanggapan dari kuasa hukum korban gagal bayar Emco yang menyebut OJK tidak menjalankan fungsinya.
"Seharusnya kasus ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi. Dengan demikian, kami berharap OJK mempunyai solusi terkait permasalahan ini," ujar Joyada Siallagan selaku kuasa hukum korban gagal bayar Emco kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian
Menanggapi komentar tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, tugas OJK adalah mengawasi Manajer Investasi (MI), bukan menindak dugaan pidana penipuan.
"OJK telah melakukan tindakan supervisory action kepada Emco. Dapat kami pastikan, bahwa saat ini Emco juga sedang dalam pemeriksaan kepatuhan oleh OJK," tegas Sekar.
Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
Sekar menambahkan, kerugian nasabah yang diakibatkan kelalaian MI merupakan tanggung jawab MI (pemegang saham maupun pengurus perusahaan) sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sekar juga menyebut OJK hanya bisa membantu dengan memberi bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Baca Juga: Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Buka Posko Pengaduan Kasus di Industri Keuangan
"Karena masalah ini merupakan aspek keperdataan antara MI dan nasabah yang memperoleh janji fixed return, OJK dapat memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana," pungkas Sekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News