kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilarang di Indonesia, ini seluk beluk soal trading binary option


Kamis, 28 Januari 2021 / 09:56 WIB
Dilarang di Indonesia, ini seluk beluk soal trading binary option
ILUSTRASI. Dilarang di Indonesia, ini seluk beluk soal trading binary option


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

Seorang pialang forex sekaligus anggota dari Indotrader Community Zaki Abdulrokim mengatakan dulu ia sempat melakukan trading dengan binary option. Saat itu pada 2016, Zaki sebagai pemula tertarik untuk bermain binary option. Saat itu ia tertarik karena terlihat singkat dan mudah.

“Tapi kan bermain binary option ini seolah bertaruh saja dengan waktu. Berbeda dengan forex yang memerlukan analisa teknikal maupun fundamental. Setelah lebih tahu soal dunia investasi, saya pun segera meninggalkan binary option,” terang Zaki.

Zaki mempelajari bahwa seorang investor itu berhak menutup maupun menahan posisi kapanpun kita mau, tidak ditentukan oleh waktu. Oleh karena itu, binary option dianggapnya bertentangan dengan konsep tersebut.

Ditambah lagi, Zaki sadar bahwa secara legalitas binary option tidak dipayungi hukum karena dasar karena dasar transaksi sistem jual beli yang tidak memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku. Paham akan risiko tersebut, ia pun merasa tidak nyaman dan aman karena melakukan suatu hal tanpa dilindungi dengan hukum yg jelas.

“Jadi sebaiknya, para investor pemula memahami terlebih dahulu cara kerja dan risiko suatu instrumen. Setelah itu, pilih penyedia layanan yang memang sudah berbadan hukum dan diakui keberadaannya, entah itu dari transaksi yang jelas dan transparan maupun oleh broker yang terdaftar di Bappebti dan Kliring Berjangka Indonesia,” pungkas Zaki.

Selanjutnya: Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×