kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dihukum ganti rugi 1,1 ton emas, saham ANTM masih berpeluang naik, ini alasannya


Senin, 25 Januari 2021 / 08:05 WIB
Dihukum ganti rugi 1,1 ton emas, saham ANTM masih berpeluang naik, ini alasannya


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) sedang dalam tekanan belakangan ini akibat gugatan konsumen logam mulia (LM). Namun saham ANTM diprediksi masih bisa kembali melanjutkan peningkatan dalam janga panjang karena ada sentimen positif yang mendukungnya.

Emiten dengan kode saham ANTM kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan kepada emiten berkode saham ANTM tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H.

Sebelumnya, emiten berkode saham ANTM juga diganjar hukuman membayar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada pengusaha bernama Budi Said. Hal ini terjadi setelah majelis hakim PN Surabaya pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini mengabulkan sebagian gugatan Budi Said atas selisih penjualan emas batangannya pada Rabu (13/1).

Baca Juga: Simak rencana bisnis ANTM, TINS, PTBA di tahun ini

Meski demikian, Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia Maryoki Pajri Alhusnah menilai, gugatan kepada emiten berkode saham ANTM ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja fundamental Aneka Tambang. “Kas ANTM masih cukup kuat,” terang Maryoki kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Mengutip laporan keuangan emiten berkode saham ANTM per kuartal ketiga 2020, konstituen Indeks Kompas100 ini memiliki posisi kas dan setara kas senilai Rp 3,66 triliun, naik 0,9% dari posisi per 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 3,63 triliun.

Sementara itu, gugatan ini juga tidak berdampak pada prospek saham ANTM secara umum. Namun,  Maryoki menilai kemungkinan kasus ini akan berdampak pada saham ANTM untuk jangka pendek, sekitar satu sampai dua hari, yang kemungkinan terjadi karena adanya panic effect.

Di sisi lain, saham ANTM masih akan terkena sentiment positif, salah satunya dari rencana pemerintah membangun pabrik baterai mobil listrik dengan memanfaatkan komoditas nikel. 

Saham ANTM ditutup di level 2.880 pada perdagangan Jumat (22/1/2021). Saham ANTM tersebut turun dibandingkan pada 20 Januari 2021 yang merupakan nilai tertinggi, yakni 3.190.

Selanjutnya: Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×