kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Digital Futures Exchanges Klaim Sudah Siap Beroperasi sebagai Bursa Aset Kripto


Kamis, 17 Maret 2022 / 18:27 WIB
Digital Futures Exchanges Klaim Sudah Siap Beroperasi sebagai Bursa Aset Kripto
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bersiap menyambut kehadiran bursa berjangka terbaru, yakni bursa berjangka khusus aset kripto, Digital Futures Exchange (DFX). Pemerintah sendiri menargetkan bursa aset kripto akan meluncur pada akhir Maret ini.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa rencana peluncuran bursa kripto masih sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Ia bilang DFX sudah memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

“Jadi tinggal proses finalisasi saja, terakhir Menteri Perdagangan sudah melaporkan persiapan bursa kripto kepada Presiden Jokowi,” kata Tirta kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Sementara itu, Direktur DFX Raymond Sutanto memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk beroperasi. Kesiapan teknis seperti kantor DFX, sistem untuk perdagangan, pengawasan, pelaporan, dan sebagainya sudah dipresentasikan ke Bappebti dan sudah bisa digunakan. Bahkan, ia berujar, jika harus beroperasi besok sekalipun, DFX sudah siap.

Baca Juga: Pasar Aset Kripto Belum Bullish, Staking Bisa Jadi Pilihan Investasi

“Jadi posisi dari DFX memang sedang menunggu saja untuk dapat perizinan dan finalisasi,” kata Raymond kepada Kontan.co.id, Rabu (16/3).

Raymond menjelaskan, sejauh ini yang menjadi kendala molornya peluncuran bursa berjangka lebih dikarenakan industri kripto yang masih sangat baru. Alhasil, banyak pertimbangan dalam perumusan aturan yang membuat pemerintah lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, pemerintah sejauh ini sudah cukup akomodatif dalam persiapan pembentukan bursa ini.

Sebagai informasi, semula bursa kripto dicanangkan untuk bisa meluncur pada akhir semester I-2021. Namun, ternyata rencana tersebut gagal dan dimundurkan menjadi akhir tahun 2021. Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.

Sementara DFX sebagai calon bursa berjangka, sejatinya sudah disiapkan sejak Oktober 2020 silam. DFX sendiri merupakan inisiasi dari beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu. 

Merujuk data dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, selain keempat pedagang kripto di atas, pemegang saham lainnya adalah Bursa Berjangka Jakarta, PT Teknologi Sinar Nusantara, PT Batasan, PT Indo Artha Digital, PT Jati Tekno Prima, PT Jasa Mulia Forexindo, dan PT Global Investa Cakrawala. 

Baca Juga: Melirik Peluang dari Token Kripto Lokal Buatan Indonesia

Pada jajaran direksi DFX, selain Raymond, terdapat juga Jan Kristanto dan Iwan Ngaserin selaku direktur. Lalu posisi Presiden Direktur ditempati oleh Bagas Anindito Satriadi. Keempat nama ini bukanlah nama asing mengingat sebelum ini, keempatnya juga menempati jajaran direksi di keempat pedagang kripto di atas

Kendati begitu, Raymond memastikan ke depan tidak akan ada conflict of interest karena keempatnya saat ini sudah tidak lagi aktif menjabat di masing-masing perusahaan. Ia bilang, sesuai dari peraturan, para direksi di bursa berjangka tidak boleh rangkap jabatan.

Perjalanan Masih Panjang

Raymond mengatakan, selepas DFX mendapatkan izin untuk bursa berjangka, pihaknya masih harus mendapatkan izin khusus untuk perizinan bursa kripto. Ketika izin ini sudah didapat, barulah nanti DFX bisa beroperasi sebagai bursa aset kripto dan bersinergi dengan Bappebti untuk menjadi Self Regulatory Organization (SRO). 

“Untuk ini, masih sulit memprediksi timeline-nya, karena sekali lagi, pemerintah pasti akan berhati-hati dan tidak terburu-buru mengingat industri kripto yang masih baru ini. Hanya saja, dari DFX berharap lebih cepat lebih baik,” imbuh Raymond.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×