kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dibuka sumringah, IHSG sampai sesi I turun 0,01%


Kamis, 18 Juni 2015 / 12:21 WIB
Dibuka sumringah, IHSG sampai sesi I turun 0,01%


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah menguat di awal perdagangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi pertama bursa hari ini melemah tipis. Sampai pukul 12.00 WIB, IHSG turun tipis 0,01% atau 0,37 poin menjadi 4.945,38.

Sebanyak 118 saham menguat, 109 saham melemah, dan 85 saham tidak bergerak. Empat sektor industri memerah dengan pelemahan terbesar di sektor keuangan sebesar 0,74%. Kemudian disusul sektor pertambangan 0,35%, industri dasar 0,23%, dan infastruktur 0,07%.

Sementara sektor-sektor yang menguat adalah perdagangan sebesar 0,75%, barang konsumen 0,67%, manufaktur 0,30%, pertanian dan konstruksi 0,19%, lalu ada industri aneka dengan penguatan sebesar 0,01%.

Di sesi pertama tersebut, nilai total perdagangan saham hanya sebesar Rp 1,84 triliun dengan total transaksi yang juga minim 97.376 kali dan volume 2,86 miliar lot.

Saham-saham yang menjadi top gainers pada sesi pertama perdagangan saham hari ini antara lain Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) dengan penguatan sebesar 13,79%, diikuti saham Buana Listya Tama Tbk (BULL) 13,41%, dan Eka Sari Lorena (LRNA) sebesar 8,7%.

Sedangkan saham-saham top losers di sesi pertama hari ini adalah Wahana Pronatural Tbk (WAPO) sebesar 25%, Equity Development Investment (GSMF) 9,52%, Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS) sebesar 8,05%, dan Electronic City Tbk (ECII) dengan penurunan sebesar 6,18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×