kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Reli IHSG bisa berlanjut pada hari ini


Kamis, 18 Juni 2015 / 07:33 WIB
Reli IHSG bisa berlanjut pada hari ini


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hari ini ada kemungkinan pasar menguat lagi. Kemarin (17/6), IHSG ditutup naik 1,50% ke 4.945,75. Hampir semua sektor menguat, kecuali pertanian dan pertambangan. Sektor keuangan mencatat kenaikan tertinggi, yaitu 2,77%.

Meski IHSG menguat, investor asing mencatat penjualan bersih alias net sell senilai Rp 403,24 miliar.

Analis Phintraco Securities Setiawan Effendi menilai, pembagian dividen sejumlah emiten bisa menjadi sentimen positif bagi kenaikan IHSG, hari ini. "Tetapi yang paling utama adalah bagaimana menjaga agar rupiah tidak terus melemah," ujarnya.

Sementara, analis Sucorinvest Central Gani, Achmad Yaki Yamani mengatakan, hasil FOMC meeting juga akan mempengaruhi IHSG. Seperti diketahui, The Federal Reserve memberi signal untuk tetap menaikkan suku bunga acuannya pada tahun ini. Walau rencana kenaikan suku bunga masih dalam track yang sama, namun akan cenderung lebih bertahap daripada yang sebelumnya diantisipasi oleh pasar.

Di sisi lain, menurut Yaki, pasar menunggu hasil rapat Bank Indonesia (BI) yang diduga akan mempertahankan BI rate. Ini bisa mendukung pasar domestik. Secara teknikal, IHSG masih berpotensi naik. Indikator MACD bergerak naik. RSI juga menguat, sementara stochastic berpotongan golden cross.

Prediksi Yaki, hari ini (18/6), IHSG berpeluang naik ke kisaran 4.835-5.100. Setiawan menduga, reli indeks bisa berlanjut ke kisaran 4.852-4.969.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×