kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dian Siswarini Terpilih Jadi Dirut Telkom (TLKM), Angga Raka Jadi Komisaris Utama


Rabu, 28 Mei 2025 / 04:51 WIB
Dian Siswarini Terpilih Jadi Dirut Telkom (TLKM), Angga Raka Jadi Komisaris Utama
ILUSTRASI. Jumpa pers pemaparan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Tbk di Jakarta (27/5/2025). Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Telkom Indonesia (TLKM) pada Selasa (27/5) menyetujui pengangkatan Dian Siswarini sebagai direktur utama.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (TLKM) yang digelar pada Selasa (27/5) menyetujui pengangkatan Dian Siswarini sebagai direktur utama menggantikan Ririek Adriansyah.

Dian Siswarini merupakan mantan direktur PT XL Axiata Tbk, yang kini bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL). Dian sudah mengundurkan diri dari XL Axiata sejak 1 Maret 2025. 

RUPST juga menyetujui penangkatan Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama menggantikan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro yang telah mengajukan surat pengunduran diri pada April 2025. 

Baca Juga: Begini Strategi Telkom (TLKM) Kerek Harga Sahamnya

Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan penunjukan Bambang sebagai Dekan Asian Development Bank Institute. 

Untuk diketahui, Dian telah berkiprah bersama EXCL sejak 1996. Sebelum menjabat sebagai direktur utama di EXCL, Dian menjabat sebagai wakil presiden direktur atau Deputy CEO. 

Sebelumnya, pada Senin (26/5), Sumber KONTAN membisikkan, nama Dian memang santer dikabarkan menjadi kandidat kuat untuk menduduki jabatan direktur utama Telkom. 

Selain Dian, sumber KONTAN juga menyebut beberapa nama yakni Angga Raka Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail dan juga Komisaris Utama Pelni Muhammad Awaluddin yang menjadi kandidat yang akan mengisi jabatan di Telkom.

Angga merupakan politisi partai Gerindra, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Baca Juga: Ini Susunan Lengkap Komisaris dan Direktur Telkom (TLKM)

Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail juga muncul dalam liga kursi nomor satu di TLKM. Dalam RUPST kali ini, Ismail terpilih sebagai komisaris.

Begitu juga dengan Muhammad Awaluddin, Komisaris Utama Pelni yang sempat menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service Telkom pada 2017. Dalam RUPSTkemarin, Awaluddin didapuk menjadi Wakil Direktur Utama TLKM.

Berikut ini susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direktur Telkom:

Komisaris:

  • Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo 
  • Komisaris: Ossy Dermawan
  • Komisaris: Ismail 
  • Komisaris: Rionald Silaban
  • Komisaris: Silmy Karim 
  • Komisaris Independen: Yohanes Surya 
  • Komisaris Independen: Deswandhy Agusman 
  • Komisaris Independen: Rizal Mallarangeng 

Direksi:

  • Direktur Utama: Dian Siswarini 
  • Wakil Direktur Utama: Muhammad Awaluddin 
  • Direkur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra 
  • Direktur Enterprise & Business Services: Verenita Yosephine
  • Direktur Network: Nanang Hendarno 
  • Direktur Strategic Business Development & Portofolio: Seno Soemadji 
  • Direktur Human Capital Management: Henry Christiadi 
  • Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi 
  • Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir 

Selanjutnya: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku atau Tidak? Ini Aturan Lengkapnya

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 28 Mei 2025, Rezeki & Karier Gemini Mengalir Deras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×