kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Di transaksi sore, bursa Asia terjungkal hingga 2,1%


Kamis, 04 Agustus 2011 / 14:19 WIB
Di transaksi sore, bursa Asia terjungkal hingga 2,1%
ILUSTRASI. Jika memang dirasa perlu berpergian, penerapan protokol kesehatan harus disiplin dilakukan masyarakat.


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Saham-saham di bursa Asia terjungkal pada transaksi sore. Investor cemas, proses pemulihan ekonomi AS akan terhambat. Isu ini membayangi kenaikan saham-saham eksportir Jepang setelah pemerintah melakukan intervensi atas mata uangnya.

Pada pukul 15.55 waktu Tokyo, indeks MSCI Asia Pacific turun 2,1% menjadi 130,89. Padahal, pada transaksi sebelumnya, bursa Asia sempat naik 0,2%. Dalam tiga hari belakangan, indeks acuan di kawasan regional ini sudah melorot hingga 5,8%. Ini merupakan penurunan tiga harian paling besar sejak 15 Maret lalu.

Sejumlah saham yang mempengaruhi pergerakan bursa Asia diantaranya: Commonwealth Bank of Australia yang turun 2,1% di Sydney dan Cnooc Ltd yang memimpin penurunan pada saham energi.

Sementara itu, indeks Nikkei 225 Stock Average Jepang naik 0,2%, indeks Kospi Korea Selatan turun 2,3%, indeks S&P/ASX 200 Australia turun 1,3%, indeks Hang Seng Hongkong turun 0,9%, dan indeks Shanghai Composite China naik 0,2%.

"Pasar saham Asia masih mencemaskan kondisi perekonomian global. Hingga kita melihat adanya resolusi atas isu makro ekonomi ini, sepertinya pasar masih akan tetap melorot," jelas John Woods, chief Asian strategist Citigroup Inc di Hongkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×