kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.684   8,00   0,05%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Di atas target indikatif, pemerintah serap Rp 9,98 triliun pada lelang sukuk hari ini


Selasa, 21 April 2020 / 16:05 WIB
Di atas target indikatif, pemerintah serap Rp 9,98 triliun pada lelang sukuk hari ini
ILUSTRASI. Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara: Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

1. SPN-S 08102020 yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2020. Seri ini mendapatkan nilai penawaran Rp 151 miliar. Pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana penawaran dari seri ini.

2. SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021. Seri ini mendapatkan nilai penawaran Rp 20 miliar dengan yield rata-rata sebesar 3,25%. Pemerintah menyerap sebanyak Rp 20 miliar pada seri ini.

3. PBS002 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022. Seri ini mendapatkan nilai penawaran Rp 4,16 triliun dengan yield rata-rata sebesar 5,88%. Pemerintah menyerap sebanyak Rp 2,52 triliun pada seri ini.

4. PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024. Seri ini mendapatkan nilai penawaran Rp 3,03 triliun dengan yield rata-rata sebesar 7,17%. Pemerintah menyerap sebanyak Rp 1,8 triliun pada seri ini.

5. PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037. Seri ini mendapatkan nilai penawaran Rp 7,02 triliun dengan yield rata-rata sebesar 8,50%. Pemerintah menyerap sebanyak Rp 4,4 triliun pada seri ini.

6. PBS005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043. Seri ini mendapatkan nilai penawaran Rp 4,45 triliun dengan yield rata-rata sebesar 8,70%. Pemerintah menyerap sebanyak Rp 1,24 triliun pada seri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×