Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sukuk ritel dengan kupon 12% per tahun boleh Anda lirik sebagai alternatif keranjang investasi di masa krisis ekonomi global ini.
Sukuk ritel adalah surat utang berbasis syariah yang dijual eceran. Ini mirip Obligasi Negara Indonesia (ORI), namun sukuk ritel menerapkan syariah Islam.
Sukuk ritel ini halal lantaran kuponnya berupa hasil sewa dari aset dasar (underlying asset) berupa tanah dan bangunan milik Departemen Keuangan. Oleh sebab itu, Anda akan mendapat hasil sewa alias kupon setiap bulan. Masa investasinya tiga tahun.
Anda cukup punya dana minimal Rp 5 juta untuk membelinya. Adapun nilai nominal per unitnya Rp 1 juta. Pemerintah juga tidak memberi batasan pembelian sukuk ini.
"Semua obligasi pemerintah cocok bagi investor konservatif," kata praktisi keuangan dan investasi Tedy Fardiansyah. Namun, untuk saat ini, semua investor bisa ikut membeli sukuk ritel untuk mengantisipasi longsornya bunga dan ketidakpastian pasar modal.
Syaratnya, kita tetap menerapkan prinsip diversifikasi dalam berinvestasi. Tentu tak bijak bila kita mencemplungkan semua dana Anda ke dalam sukuk ritel.
Pemerintah akan mulai menawarkan sukuk ritel sejak 30 Januari hingga 20 Februari. Setelahnya, pemerintah mulai menjatah bagian investor pada 25 Februari 2009.
Menurut Chief Research Officer Capital Price Roy Sembel, ada tiga hal yang membuat sukuk ritel menarik. Pertama, risiko gagal bayar minim karena dijamin negara. Kedua, kuponnya tinggi. Ketiga, produk ini halal dan sesuai dengan fatwa MUI.
Tapi, sukuk ritel juga punya risiko, yakni risiko pergerakan harga di pasar sekunder. Jika pasar bergejolak, harganya bisa turun. tapi Anda yang memegangnya hingga jatuh tempo tak perlu takut. Sebab, pemerintah akan membayar 100% dari nilai pembelian Anda saat sukuk jatuh tempo.
Risiko lainnya adalah likuiditas. Apabila Anda kepepet dan hendak menjualnya di pasar sekunder, belum tentu tersedia pembelinya. "Sebab, ini produk perdana. Belum tentu pasarnya likuid," kata Tedy.
Detil Penawaran Sukuk Ritel
Masa Penawaran | 30 Januari 2009 – 20 Pebruari 2009 |
Tanggal Jatah | 23 Pebruari 2009 |
Tanggal Settlement | 25 Pebruari 2009 |
Tanggal catat di Bursa | 26 Pebruari 2009 |
Tanggal Jatuh Tempo | 25 Pebruari 2012 |
Minimum Pemesanan | Rp. 5.000.000 ,- dan kelipatannya |
Maksimum Pemesanan | Tidak Ada |
Tingkat Kupon | 12.00 % |
Pembayaran Kupon | Setiap bulan pada tanggal 25 |
Agen Penjual | Bank dan Perusahaan Efek |
Agen Pembayar | Bank Indonesia |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News