kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.227   -33,00   -0,22%
  • IDX 7.728   -15,42   -0,20%
  • KOMPAS100 1.201   7,82   0,66%
  • LQ45 982   8,58   0,88%
  • ISSI 227   0,31   0,14%
  • IDX30 503   6,17   1,24%
  • IDXHIDIV20 607   7,37   1,23%
  • IDX80 138   1,11   0,81%
  • IDXV30 142   0,93   0,66%
  • IDXQ30 168   1,85   1,11%

Dengan Dana Minimal, Sukuk Ritel Sudah Bisa Digenggam


Kamis, 29 Januari 2009 / 10:34 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sukuk ritel dengan kupon 12% per tahun boleh Anda lirik sebagai alternatif keranjang investasi di masa krisis ekonomi global ini.

Sukuk ritel adalah surat utang berbasis syariah yang dijual eceran. Ini mirip Obligasi Negara Indonesia (ORI), namun sukuk ritel menerapkan syariah Islam.

Sukuk ritel ini halal lantaran kuponnya berupa hasil sewa dari aset dasar (underlying asset) berupa tanah dan bangunan milik Departemen Keuangan. Oleh sebab itu, Anda akan mendapat hasil sewa alias kupon setiap bulan. Masa investasinya tiga tahun.

Anda cukup punya dana minimal Rp 5 juta untuk membelinya. Adapun nilai nominal per unitnya Rp 1 juta. Pemerintah juga tidak memberi batasan pembelian sukuk ini.

"Semua obligasi pemerintah cocok bagi investor konservatif," kata praktisi keuangan dan investasi Tedy Fardiansyah. Namun, untuk saat ini, semua investor bisa ikut membeli sukuk ritel untuk mengantisipasi longsornya bunga dan ketidakpastian pasar modal.

Syaratnya, kita tetap menerapkan prinsip diversifikasi dalam berinvestasi. Tentu tak bijak bila kita mencemplungkan semua dana Anda ke dalam sukuk ritel.

Pemerintah akan mulai menawarkan sukuk ritel sejak 30 Januari hingga 20 Februari. Setelahnya, pemerintah mulai menjatah bagian investor pada 25 Februari 2009.

Menurut Chief Research Officer Capital Price Roy Sembel, ada tiga hal yang membuat sukuk ritel menarik. Pertama, risiko gagal bayar minim karena dijamin negara. Kedua, kuponnya tinggi. Ketiga, produk ini halal dan sesuai dengan fatwa MUI.

Tapi, sukuk ritel juga punya risiko, yakni risiko pergerakan harga di pasar sekunder. Jika pasar bergejolak, harganya bisa turun. tapi Anda yang memegangnya hingga jatuh tempo tak perlu takut. Sebab, pemerintah akan membayar 100% dari nilai pembelian Anda saat sukuk jatuh tempo.

Risiko lainnya adalah likuiditas. Apabila Anda kepepet dan hendak menjualnya di pasar sekunder, belum tentu tersedia pembelinya. "Sebab, ini produk perdana. Belum tentu pasarnya likuid," kata Tedy.

Detil Penawaran Sukuk Ritel

Masa Penawaran 30 Januari 2009 – 20 Pebruari 2009
Tanggal Jatah 23 Pebruari 2009
Tanggal Settlement 25 Pebruari 2009
Tanggal catat di Bursa 26 Pebruari 2009
Tanggal Jatuh Tempo 25 Pebruari 2012
Minimum Pemesanan Rp. 5.000.000 ,- dan kelipatannya
Maksimum Pemesanan Tidak Ada
Tingkat Kupon 12.00 %
Pembayaran Kupon Setiap bulan pada tanggal 25
Agen Penjual Bank dan Perusahaan Efek
Agen Pembayar Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×